Rabu, 22 April 2026

LINGGA TERKINI

UPP Dabo Singkep Keluarkan 2.130 Pas Kecil bagi Nelayan di 30 Pulau Lingga, Ini Gunanya

UPP kelas lll Dabo Singkep, Lingga telah mengeluarkan sebanyak 2.130 Pas Kecil untuk nelayan. Pas kecil ini diberikan bagi kapal kurang GT 7.

Penulis: Febriyuanda |
Syahbandar Dabo
Syahbandar Dabo saat melakukan pengukuran kapal nelayan di Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri untuk membuat pas kecil, beberapa waktu lalu 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) kelas lll Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) hingga saat ini telah mengeluarkan sebanyak 2.130 Pas Kecil untuk nelayan.

Diketahui, pas kecil adalah Surat Tanda Kebangsaan Kapal, yang diperuntukkan bagi kapal-kapal dengan tonase kotor kurang dari GT 7, yang sebagian besar terdiri dari kapal-kapal tradisional dan kapal nelayan dengan jumlah yang banyak.

kata Kepala UPP Kelas III Dabo Singkep, Mahyudin mengatakan, bahwa pihaknya berkomitmen agar seluruh nelayan di wilayah Lingga bisa mendapatkan pas kecil.

Dia menjelaskan, pas Kecil ini sangat penting dimiliki oleh kapal-kapal berukuran kurang dari GT 7.

"Selain untuk menunjang keselamatan pelayaran, berguna juga untuk mendata dan memverifikasi ulang kapal-kapal yang ada,” kata Mahyudin.

Dia menuturkan, agar seluruh nelayan di wilayah kerjanya mendapatkan pelayanan pas kecil, pihaknya melakukan sosialisasi ke pulau pulau kecil.

Baca juga: Pasar Dabo Singkep Lingga Geger, Remaja Tersengat Listrik saat Perbaiki Atap Toko

Hingga saat ini telah 30 pulau di wilayah kerja UPP Kelas III Dabo Singkep yang telah mendapatkan sosialisasi.

“Kami memberikan pengertian bahwa pas kecil penting dimiliki nelayan. Pengurusannya gratis dan manfaatnya sangat banyak. Pas kecil ini juga sebagai rekomendasi bagi nelayan untuk mendapatkan BBM bersubsidi,” terangnya.

Dalam kegiatan sosialisasi ke pulau-pulau UPP Dabo memberikan informasi tentang kewenangan pemberian pas kecil, kewajiban serta hak nelayan yang mendapatkan pas kecil.

“Dalam sosialisasi dijelaskan tentang adanya kewajiban pemilik kapal untuk mendaftarkan kapalnya, baik yang baru maupun yang lama, serta untuk kesediaan kelengkapan dokumen kapal sebagai legalitas  atau syarat kelaikan kapal,” ungkapnya.

Pas kecil ini juga telah didapat oleh nelayan di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Singkep.

Hal itu diungkapkan Kepala Desa Tanjung Harapan, Irwansyah kepada TRIBUNBATAM.id beberapa waktu lalu.

Irwan juga telah menyarankan warganya yang masih belum mendapatkan pas kecil.

Selain untuk kelengkapan administrasi, menurutnya pas kecil juga berguna untuk usulan BBM solar subsidi buat para nelayan.

Dia menilai, pas kecil berguna untuk kesejahteraan nelayan itu sendiri, jika sudah terdata dan terdaftar memberikan kemudahan bagi pihak terkait untuk mengecek hal-hal yang tidak dinginkan.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved