IDI Tolak RUU Kesehatan, Kemenkes Larang Dokter dan Pegawai Ikut Demo

Kemenkes menerbitkan surat edaran yang melarang dokter dan pegawai mengikuti demo seruan IDI menolak RUU Kesehatan hari ini.

Istimewa
Ilustrasi Ikatan Dokter Indonesia - Pengurus Besar atau PB IDI sebelumnya menyerukan dokter dan tenaga kesehatan ikut dmeo menolak RUU kesehatan hari ini. Kemenkes mengeluarkan surat edaran yang melarang sejumlah tenaga kesehatan melarang mengikuti aksi itu. 

Menurutnya, pembahasan RUU kesehatan tidak bisa menghapuskan UU yang mengatur tentang profesi kesehatan.

Baca juga: Jangan Berlebihan, Segini Takaran Konsumsi Garam Per Hari Menurut WHO dan Kemenkes

Alih-alih menghapus, ia justru mendorong adanya penguatan UU Profesi Kesehatan lainnya.

Kelima organisasi kesehatan ini juga mendesak pemerintah dan DPR lebih aktif melibatkan organisasi profesi kesehatan dan unsur masyarakat dalam memperbaiki sistem kesehatan untuk masa depan Indonesia yang lebih sehat.

"Kami sepakat kebijakan kesehatan harus mengedepankan jaminan hak kesehatan terhadap masyarakat. Dalam menjamin praktik dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, harus dipastikan kompetensi dan kewenangannya agar keselamatan pasien dapat tetap dijaga," ujarnya.

Syaifuddin mengingatkan, masih banyak tantangan kesehatan yang perlu ditangani, seperti penyakit TBC, gizi buruk, kematian ibu-anak/KIA, maupun penyakit-penyakit triple burden yang memerlukan pembiayaan besar.

Baca juga: Kemenkes Bereaksi WHO Sebut Akhir Pandemi Covid-19 di Depan Mata

Kemudian, pembiayaan kesehatan melalui sistem JKN, dan pengelolaan data kesehatan di era kemajuan teknologi serta rentannya kejahatan siber.

"(Tantangan ini) harus dihadapi dengan melibatkan stakeholder dan masyarakat," katanya.

Sementara pejabat PDGI, Rustanto menambahkan bahwa memperbaiki sistem kesehatan secara komprehensif merupakan hal yang paling penting dilakukan untuk saat ini.

Menurutnya, perbaikan harusnya dimulai dari pendidikan hingga pelayanan.

Acuannya bisa mengacu pada dokumen Global Strategy on Human Resources for Health Workforce 2030 yang diterbitkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 2016.

Perbaikan dilakukan oleh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, pemberi kerja, asosiasi profesi, institusi pendidikan, hingga masyarakat sipil.

"Hal ini sejalan dengan prinsip governance, di mana pemerintah melibatkan secara aktif pemangku kebijakan lain. Isu pemerataan dan kesejahteraan tenaga kesehatan haruslah menjadi prioritas saat ini," kata Rustanto.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Syakirun Ni'am/Fika Nurul Ulya)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved