Kamis, 28 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Bharada E Jadi Saksi Sidang Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J, Ini Kesaksiannya

Bharada E beri kesaksian Putri Candrawathi sempat mengitari kawasan Kemang Mei 2022 bersama Brigadir J, dan pulang ke rumah dengan raut wajah marah

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Kolase Tribunnews
Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J dari kiri ke kanan, yakni Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Mereka kembali jalani sidang Rabu (30/11/2022) di PN Jakarta Selatan 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2022).

Sidang hari ini akan menghadirkan tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka yakni Bharada E atau Richard Eliezer, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Sidang masih beragendakan pemeriksaan saksi. Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal akan menjadi saksi untuk perkara Richard Eliezer.

Begitu juga sebaliknya, Eliezer atau Bharada E menjadi saksi untuk perkara Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Dalam persidangan itu, ada beberapa hal yang disampaikan Bharada E saat menjadi saksi.

Di antaranya, momen istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, sempat mengitari kawasan Kemang pada akhir Mei 2022.

Baca juga: Sidang Pembunuhan Brigadir J Hari Ini, 4 Terdakwa Obstraction of Justice Jadi Saksi

Kesaksian itu diungkap Bharada E saat Majelis Hakim berupaya menggali kejadian-kejadian sebelum penembakan Brigadir J di Perumahan Dinas Polri Duren Tiga, 8 Juli 2022 lalu.

Saat itu, Bharada E bersaksi dia sedang tugas piket bersama Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dia pun merasakan kejanggalan pada saat itu.

Sebab Brigadir J merupakan ajudan dan sopir pribadi yang semestinya terus melekat ke Putri Candrawathi.

"Saya sempat naik piket akhir Mei bersama almarhum. Padahal almarhum ini ajudan ibu. Tapi karena Bang Matheus menjaga di Saguling, yang naik piket saya sama almarhum," ujarnya di dalam persidangan pada Rabu (30/11/2022).

Selepas piket, mereka pun kembali ke Rumah Pribadi Ferdy Sambo di Jalan Saguling, Mampang, Jakarta Selatan.

Saat di Saguling, Richard menyampaikan bahwa Putri sempat turun dari lantai dua.

Brigadir J pun mengekor di belakangnya.

Baca juga: Uang di Rekening Brigadir J Hampir Rp 100 Trilun, Informasi Beredar Luas di Medsos

"Ada kejadian tiba-tiba ibu turun, almarhum juga turun bawa senjata langsung taruh di mobil," katanya.

Kemudian Putri meminta Richard dan seorang ajudan yang lain bernama Matheus untuk ikut naik ke mobil.

Jadi saat itu, ada tiga ajudan yang turut menyertai Putri yaitu Yosua, Richard, dan Matheus.

"Nanti Matheus bareng saya naik mobil. Kamu, Richard naik mobil yang lain," kata Richard, mengingat ucapan Putri saat itu.

Richard pun sempat bertanya kepada Yosua mengenai tempat yang dituju waktu itu.

Yosua hanya menjawab agar dia mengikuti saja.

"Almarhum jawab, sudah Cad (Richard) ikut saja dulu."

Rombongan pun disebut Richard menuju kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

Namun mobil terus menyusuri jalan tanpa henti, seolah tak bertujuan.

"Itu perjalanan ada mutar-mutar di Kemang," kata Richard.

Setelah cukup lama mengitari kawasan Kemang, rombongan pun pergi ke rumah pribadi Ferdy Sambo yang berlokasi di Jalan Bangka, Jakarta Selatan.

Baca juga: Bharada E Berbohong Depan Kapolri Soal Brigadir J, Ferdy Sambo Intimidasi

Begitu tiba di Rumah Bangka, raut wajah Putri terlihat marah.

"Saat mampir di kediaman, saya lihat ibu marah. Saya enggak berani menanyakan," ujarnya.

Selanjutnya Richard pun diminta Yosua untuk memarkir mobil di belakang rumah.

Selang waktu setengah jam, Ferdy Sambo tiba di Rumah Bangka.

Saat itu Sambo tiba diikuti ajudannya, Saddam.

Sama seperti Putri, Sambo juga tiba di rumah dengan marah.

Namun Richard tak merinci seperti apa kemarahan Sambo kala itu.

"Pak FS kayak marah-marah juga langsung masuk ke dalam rumah."

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Mereka ditetapkan tersangka bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP. (tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bharada E Cerita Saat Putri Candrawathi Muter-muter di Kemang Lalu Pulang ke Rumah Marah-marah

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved