BERITA KRIMINAL
Empat Oknum Sekuriti di Batam Jadi Tersangka Gegara Aniaya Pencuri Sampai Tewas
Kasus penganiayaan di Batam oleh empat oknum sekuriti terjadi setelah aksi main hakim sendiri terhadap pencuri bernama Julius Santri hingga ia tewas.
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Septyan Mulia Rohman
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Satreskrim Polresta Barelang menangkap empat oknum sekuriti di Batam yang menganiaya seorang pencuri berujung hilangnya nyawa.
Empat oknum sekuriti di Batam yang terlibat menganiaya seorang pencuri hingga meregang nyawa masing-masing berinsial Bm (35), Ay( 32), M (33) dan Es (25).
Tersangka kasus penganiayaan di Batam empat oknum sekuriti itu tampak tertunduk saat ungkap kasus di Polresta Barelang, Rabu (30/11/2022).
Mereka sebelumnya menjadi sekuriti PT Bahtera Bahari Shipyard atau BBS yang berlokasi di Kabil, Kecamatan Nongsa.
Kasus penganiayaan di Batam oleh empat oknum sekuriti ini terjadi pada Minggu (27/11/2022).
Saat itu mereka menangkap basah Julius Santri yang mencuri besi pelat di perusahaan galangan kapal itu.
Baca juga: Polisi di Bintan Selidiki Dugaan Penganiayaan Sopir Lori Libatkan Oknum Bea Cukai
Julius Santri bersama rekannya saat berbuat aksi kriminal itu.
Namun rekannya berhasil kabur yang kini sudah ditangkap di Polsek Nongsa.
Empat oknum sekuriti yang kini menjadi tersangka kasus penganiayaan di Batam terhadap Julius Santri itu mendapat kekerasan fisik karena berusaha melawan dan berusaha melarikan diri.
"Jadi ada dua kasus yang ditangani. Kami menangani kasus penganiyaan sementara Polsek Nongsa menangani rekan Julius atas kasus pencurian," jelas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.
Sejumlah tersangka ini sebelumnya dibekuk anggota Polsek Nongsa setelah kejadian.
Keempat tersangka dilimpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
Baca juga: 8 Tahanan Lapas Dabo Lingga Dikirim ke Tanjungpinang, Kasus Narkoba hingga Penganiayaan
Keempat oknum sekuriti dikenakan pasal 170 ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang tindak pidana,dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.
Abdul Rahman mengimbau masyarakat agar jangan main hakim sendiri. Indonesia punya hukum yang harus dipatuhi.
Kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi sekuriti lain.
"Ketika sudah diamankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini. Apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain," tegas Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Abdul Rahman.(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)