KEUANGAN
JUMLAH Wajib Pajak 19 Juta Tapi Laporan SPT Cuma 16,8 Juta, Ini Sebabnya
Secara nasional jumlah wajib pajak sudah mencapai 19 juta di tahun 2022. Tapi total laporan SPT yang diterima hanya 16,8 juta. Ternyata ini alasannya.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jumlah Wajib Pajak (WP) yang tercatat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencapai 19 juta WP secara nasional di tahun 2022.
Namun, jumlah total laporan SPT yang diterima hingga saat ini baru mencapai 16,8 juta.
Jika dibandingkan tahun 2021 lalu, jumlah WP memang mengalami pertumbuhan 6,68 persen dari total 15,7 juta WP yang wajib melaporkan SPT tahunan, meski nilai dan realisasi jumlah laporannya cenderung menurun.
"Pendaftar wajib pajak tiap tahun makin bertambah, tetapi yang membayar pajak cenderung menurun," ujar Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian DJP, Aim Nursalim Saleh, di Kantor DJP Kepri, Selasa (29/11/2022) sore.
Menurutnya, penyebab kecenderungan ini perlu dikaji lebih lanjut, sebab ada berbagai alasan orang pribadi melakukan pendaftaran NPWP, misal untuk mencari kerja atau membeli properti.
Sementara, kondisi masing-masing WP berbeda-beda, contohnya ada yang baru bekerja sebentar kemudian mengalami PHK, dan lain sebagainya.
"Ini yang akan kami lakukan pendalaman serta pengawasan terjadap wajib pajak yang sudah terdaftar," jelas Aim.
Baca juga: NPWP dan NIK Segera Terkoneksi, Begini Cara Pemutakhiran Data Pribadi di Laman Pajak
Fenomena serupa juga ditemukan di Kepulauan Riau (Kepri).
Hingga kini, ada sekitar 1.044.993 wajib pajak yang tercatat dari lima kabupaten dan dua kota di Kepri.
Namun, total WP, baik badan maupun orang pribadi, yang sudah melaporkan SPT tahun 2022 baru mencapai 216.831.
"Walaupun total penyampaian SPT dari wajib pajak terpantau tumbuh 10,19 persen dibandingkan tahun lalu," tambah Kepala Kantor Wilayah DJP Kepri, Cucu Supriatna.
Pihaknya pun mendorong agar wajib pajak, khususnya di wilayah Kepri dapat melaporkan SPT tahunan secara tertib. Sebab, saat ini mekanisme pelaporan SPT tahunan sudah jauh lebih mudah dengan berbagai cara, seperti melalui e-filing, e-form, e-SPT, atau secara manual. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)