UPAH PEKERJA

UMK Batam 2023 Selesai Dibahas, Tapi Ada 3 Angka dengan 3 Formula Penghitungan 

UMK Batam 2023 sudah selesai dibahas dan akan segera dilaporkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Lantas, berapa angkanya?

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Massa buruh saat mengawal pembahasan UMK 2023 di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Selasa (29/11/2022). Pembahasan UMK sudah dilakukan dan akan dilaporkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Dewan Pengupahan Kota (DPK) Batam menyepakati penerapan upah berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) nomor 18 tahun 2022. 

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Batam, Rudi Sakyakirti mengatakan, pembahasan sudah selesai dilaksanakan.

Selama pembahasan berlangsung masing-masing anggota DPK mengusulkan angka, menurut penghitungan mereka.

"Masing- masing punya kepercayaan dan menyakini penghitungan yang dinilai layak menurut mereka untuk ditetapkan sebagai UMK Batam 2023 mendatang," kata Rudi.
 
Diakuinya, angka yang ada di rapat tersebut akan dilaporkan kepada Wali Kota Batam, Muhammad Rudi untuk diusulkan kepada Gubernur Kepri, Ansar Ahmad untuk ditetapkan sebagai UMK tahun 2023 mendatang.

"Paling lambat kan 1 Desember sudah ditetapkan. Jadi hari ini saya mau lapor Pak Wali dulu untuk hasil pembahasan UMK hari ini," ujarnya.
 
Mengenai angka yang akan disampaikan kepada Wali Kota, Rudi menjelaskan belum ada angka pasti, namun usulan mengacu pada Permenaker nomor 18 tahun 2022, dengan kenaikan maksimal 10 persen.

"Berapa besaran kenaikannya nanti disampaikan pimpinan. Tahapan yang dilakukan DPK adalah pembahasan formula kenaikan. Jadi untuk angka nanti ada tiga formula yang digunakan, tergantung nanti mau pakai yang mana," katanya. 

Rudi mengungkapkan untuk perwakilan buruh memiliki usulan sesuai Permenaker, sedangkan untuk pengusaha tetap mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021.

Baca juga: KEBAKARAN DI BATAM, Bekas Gudang di Tanjung Uncang Terbakar, Asap Hitam Membubung Tinggi 

 


 
"Masing-masing punya penghitungan tersendiri, dan pertimbangan seperti kondisi resesi, dan kebutuhan layak hidup yang terus naik," ujarnya.

SPSI meminta untuk memperhatikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 18 Tahun 2022.

SPSI juga mengusulkan untuk menindaklanjuti amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 75 ITUN/2022, bahwa nilai formula SK UMK 2021 dan SK UMK 2022 harus diperbaiki dengan selisih Rp 229.664, sesuai peraturan dan per Undang Undangan yang berlaku.

Sehingga dapatlah nilai UMK sebesar Rp 4.759.932.

Terpisah, Ketua Konsulat Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Batam, Yafet Ramon, mengatakan, FSPMI dalam rapat tersebut menyampaikan menolak pembahasan Upah Minimum Kota menggunakan PP 36 Tahun 2021. 

"Meminta Gubernur untuk melaksanakan putusan perkara MA No 75 K/TUN/2022 tentang SK UMK Batam Tahun 2021 dengan kenaikan sebesar 3.279.000," katanya.

Pihaknya juga meminta Gubernur untuk menetapkan UMK 2022 sebesar Rp 5.196.000 dan UMK Batam Tahun 2023 sebesar Rp 5.380.739.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved