UPAH PEKERJA

UMK Batam 2023 Selesai Dibahas, Tapi Ada 3 Angka dengan 3 Formula Penghitungan 

UMK Batam 2023 sudah selesai dibahas dan akan segera dilaporkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. Lantas, berapa angkanya?

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Massa buruh saat mengawal pembahasan UMK 2023 di Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Selasa (29/11/2022). Pembahasan UMK sudah dilakukan dan akan dilaporkan ke Walikota Batam untuk diteruskan ke Gubernur Kepri. 

"Bagi pekerja di atas satu tahun berhak untuk mendapatkan nilai kenaikan sekurang-kurangnya sama dengan kenaikan UMK tahun 2023," katanya.

Yafet mengatakan, usulan kedua dari unsur pengusaha, mereka menyatakan PP 36 Tahun 2021 sampai saat ini masih berlaku dan tidak ada putusan atau penetapan yang membatalkannya.

"Sehingga mereka menilai, secara hirearki per Undang-undangan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 telah bertentangan dengan peraturan diatasnya yaitu PP 38 Tahun 2021," kata dia.

Sehingga para pengusaha berpendapat pembahasan UMK Batam Tahun 2023 tetap mengacu pada formula pasal 26 dan pasal 27 PP 36 Tahun 2021.

"Pengusaha merekomendasikan UMK Batam tahun 2023 sebesar Rp 4.299.256. Dengan kenaikan sebesar 2,7 persen terhadap UMK Batam Tahun 2022," katanya.

Sementara usulan ketiga dari pihak Pemerintah untuk mengikuti Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah tahun 2023.

"Usulan keempat dari Pakar/Akademisi mereka juga meminta mengacu pada Permenaker 18 Tahun 2022. Kami meminta Wali Kota Batam dalam rekomendasi upah ke Gubernur memperhatikan usulan kami. Kami berharap, kaum buruh diperhatikan saat penentuan upah ini bukan saat pemilu saja," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
 

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved