BERITA KRIMINAL
Data PN Karimun, Sidang Perkara Anak Tahun 2022 Turun Dibanding Tahun Lalu
Meski PN Karimun mengklaim sidang perkara anak tahun 2022 turun dibanding tahun lalu, namun tindak pidana perlindungan anak palig banyak di tahun ini.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun atau PN Karimun mengungkap sidang perkara anak cenderung menurun dibanding tahun sebelumnya.
Humas PN Karimun, Alfonsius J.P Siringo-ringo merinci jika pihaknya menangani 11 perkara yang melibatkan anak pada tahun 2021.
Di antaranya enam sidang perkara pencurian, empat perlindungan anak dan satu sidang perkara narkoba.
Adapun memasuki akhir 2022, PN Karimun menangani enam perkara yang melibatkan anak.
Rinciannya tiga perkara tindak pidana perlindungan anak, dua perkara pencurian serta satu perkara narkotika.
Baca juga: BPR Buana Arta Mulia Menang Gugatan, PN Karimun Sita dan Eksekusi Mobil Debitur
"Untuk tahun 2022 ini sidang perkara yang melibatkan anak didominasi tindak pidana perlindungan anak. Untuk semua perkara sudah putus atau mendapat kepastian hukum," ucap Alfonsius J.P Siringo-ringo, Senin (5/12/2022).
Alfonsius menambahkan, prioritas yang dilakukan dalam penanganan perkara anak Pengadilan tetap mengacu pada ketentuan hukum acara sesuai sistem Undang-Undang Peradilan Pidana Anak.
"Di persidangan juga akan selalu diedukasi dan diberi nasihat-nasihat agar tidak mengulangi perbuatan tersebut dikemudian hari yang juga dengan didampingi oleh orangtua Anak tentunya," ujarnya.
Diketahui penanganan perkara anak diratifikasi melalui UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengemukakan prinsip umum perlindungan anak.
Prinsip tersebut di antaranya meliputi nondiskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, kelangsungan hidup dan tumbuh kembang dan menghargai partisipasi anak.
Baca juga: Nakhoda Nyebur Laut, Kapal Penyelundup 32,7 Kg Sabu Ditangkap Polres Karimun
Selain itu, untuk perkara pidana pada anak hukuman yang diberikan separuh dari hukuman kasus perkara dewasa.
"Hukuman di undang-undang itu kan separuhnya yang dewasa, penahanannya juga. Jadi kita enggak menangani anak yang hanya menjatuhkan hukuman," ujarnya.
Menurutnya, upaya dalam menurunkan perkara yang melibatkan anak harus dilakukan bersama-sama dan perlunya melibatkan banyak pihak dari pemerintah maupun non pemerintah.
"Kasus perkara yang melibatkan anak ini menjadi perhatian bersama bagaimana dari pemerintah maupun non pemerintah. Tujuannya untuk dapat memberikan pemahaman, pengetahuan, serta edukasi terutama kepada anak-anak," ujarnya.(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)