DISKOMINFO KEPRI
Ketua Mahkamah Agung Kunjungi Kepri Resmikan Dua Pengadilan Tinggi
Ketua Mahkamah Agung (MA) mengunjungi Kepri sekaligus meresmikan dua pengadilan tinggi di Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Provinsi Kepulauan Riau atau Kepri kini memiliki dua Pengadilan Tingkat Banding baru.
Selain Pengadilan Tinggi (PT), Provinsi Kepri juga memiliki Pengadilan Tinggi Agama (PTA).
Keduanya resmi beroperasi sesudah prasasti ditanda tangani dan sirine dibunyikan oleh Ketua Mahkamah Agung RI, Syarifuddin di Gedung Sementara Pengadilan Tinggi Kepri, Jalan Ahmad Yani Tanjungpinang, Senin (05/12/2022).
Kedua Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut diresmikan bersama 11 Pengadilan di 9 Provinsi dan 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama se-Indonesia.
Adapun ke 11 Pengadilan Tingkat Banding baru tersebut di antaranya PT Kalimantan Utara, PT Sulawesi Barat, PT Papua Barat.
Baca juga: Gubernur Kepri Sambut Kedatangan Ketua MA RI Syarifuddin di Bandara RHF Tanjungpinang
Kemudian PTA Bali, PTA Kalimantan Utara, PTA Sulawesi Barat, PTA Papua Barat, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Palembang, PTTUN Banjarmasin, PTTUN Manado, dan PTTUN Mataram.
Saat ini kedua Pengadilan Tingkat Banding baru itu beroperasi di gedung sementara.
Pemprov Kepri telah menghibahkan lahan seluas masing-masing 2 Hektare di wilayah Pusat Pemerintahan Pemprov Kepri, Dompak, Tanjungpinang.
Untuk pembangunan Gedung PT dan PTA Kepri yang telah dipastikan dimulai pengerjaannya di Tahun Anggaran 2023 mendatang.
Sedangkan dari 38 Gedung Pengadilan Tingkat Pertama yang turut diresmikan.
Baca juga: Wakil Gubernur Kepri Jawab Tudingan Jarang Masuk Kantor: Saya yang Rasakan
Dari jumlah itu, 34 di antaranya merupakan bangunan baru yang dikontruksi dari nol.
Serta empat lainnya merupakan hasil renovasi gedung lama.
Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin di Pengadilan Negeri Tanjungpinang menyebutkan, pembangunan gedung pengadilan tersebut merupakan upaya mahkamah agung dalam mewujudkan pelayanan yang prima terhadap pencari keadilan.
"Saya tidak ingin hanya gedungnya saja yang baru, tapi semangat aparatur di dalamnya juga harus diperbaharui," pesan Syarifuddin.
Kemudian Syarifuddin memaparkan peranan penting pengadilan tingkat banding pertama yakni pengadilan tingkat banding yang baru ini merupakan respon dari tuntutan desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi.