BERITA KRIMINAL
Oknum Polisi Kerja Sambilan Edarkan Obat Keras Tanpa Izin Terancam PTDH
Oknum polisi yang mengedarkan obat keras tanpa izin pernah membeli seribu pil obat keras dari medsos dan menjualnya ke berbagai kalangan.
CIREBON, TRIBUNBATAM.id - Oknum polisi di Polres Cirebon terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi.
Oknum polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua alias Bripda berinisial Das yang bertugas di Polres Cirebon ini tidak hanya terancam sanksi pidana, namun juga terancam sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar mengatakan, pihaknya mengerahkan dua tim untuk memproses oknum polisi yang terbukti mengedarkan obat keras terbatas tanpa izin resmi itu.
Selain Satresnarkoba, Kapolres Cirebon juga menginstruksikan Sie Propam Polres Cirebon Kota untuk bergerak dan memproses oknum polisi Bripda Das.
Oknum polisi Bripda Das diketahui bertugas di Polsek Utara Barat.
Baca juga: Oknum Polisi Viral Pernah Tugas di Tanjungpinang, Nikahi Selebgram Batam

Ia ditangkap Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota, Jawa Barat pada Sabtu (3/12/2022).
Petugas gabungan Narkoba dan Seksi Propam Polres Cirebon Kota langsung menggeledah tempat tinggal yang bersangkutan.
Tim gabungan menggeledah indekos Bripda Das di Kalikoa.
Di sana polisi menemukan barang bukti berupa 7 butir pil obat keras terbatas jenis dextro.
Namun saat penggeledahan, mereka tidak menemuka oknum polisi Bripda Das.
Tim kemudian bergerak menyelidiki keberadaan oknum polisi itu.
Diketahui bahwa Bripda DAS dalam perjalanan menggunakan kereta api menuju Kota Solo.
Petugas selanjutnya, bekerja sama dengan Polresta Solo, hingga langsung dilakukan penangkapan dengan beberapa barang bukti obat-obatan keras lainnya.
Baca juga: Fakta Baru Anak Oknum Polisi Aniaya Rekannya, Kombes Kirim Aturan Bimbel
Fahri menyebut, Bripda DAS juga sebagai pengedar karena pernah membeli 1.000 butir obat terbatas melalui media sosial.