JADWAL KAPAL
Jadwal Terupdate Kapal Roro KMP Senangin Rute Batam, Kuala Tungkal, Dabo Singkep, dll
Simak jadwal terbaru kapal Roro KMP Senangin dengan lintasan Batam, Jambi (Kuala Tungkal), dan Lingga (Pelabuhan Jagoh, Dabo Singkep) terupdate.
Penulis: Febriyuanda |
TRIBUNBATAM.id, LINGGA - Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2023, keberangkatan kapal Roll on Roll of atau Roro memudahkan masyarakat bepergian sembari membawa kendaraan.
Jika Anda ingin bepergian keluar pulau membawa kendaraan dengan rute Batam ke Kuala Tungkal, Lingga bisa menyimak informasi berikut ini.
Simak jadwal terbaru kapal Roro KMP Senangin dengan lintasan Batam, Jambi (Kuala Tungkal), dan Lingga (Pelabuhan Jagoh, Dabo Singkep) terupdate.
Jadwal keberangkatan ini berlaku sejak 28 Oktober 2022 hingga saat ini.
- Senin, pukul 08.00 WIB, rute Dabo Singkep ke Batam
- Selasa, pukul 10.00 WIB, rute Batam ke Dabo Singkep
- Selasa pukul 23.30 WIB, rute Dabo Singkep ke Batam
- Rabu, pukul 17.00 rute Batam ke Dabo Singkep
- Kamis, pukul 07.30 WIB, rute Dabo Singkep ke Kuala Tungkal, Jambi
- Kamis, pukul 18.00 WIB, rute Jambi ke Dabo Singkep
- Jumat, pukul 08.00, rute Dabo Singkep ke Batam
- Sabtu pukul 17.00 WIB, rute Batam ke Dabo Singkep
- Minggu, pukul 07.00 WIB, rute Dabo Singkep ke Jambi
- Minggu pukul 18.00 WIB, rute Jambi ke Dabo Singkep
"Jadwal bisa berubah sewaktu-waktu, karena pasang surut air laut,cuaca, dan lainnya," sebut manajemen ASDP.
Baca juga: Jadwal Kapal Batam pada 7 Desember 2022, Trip Tanjungbatu Terakhir Pukul 12.30 WIB
Baca juga: Jadwal Kapal Roro dari Telaga Punggur Batam ke TjUban Bintan Periode Desember 2022
Sementara itu, tarif Roro ini pun sudah mengalami kenaikan pasca naiknya harga Bahan Bakar Minyak atau BBM sebelumnya, khusus Batam ke Dabo Singkep.
Untuk tarif penyeberangan kapal Roro lintasan Telaga Punggur Dabo Singkep ini merupakan tarif yang berlaku berdasarkan SK Keputusan Gubernur Kepulauan Riau No 1065 Tahun 2022 dan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) No KD.35/OP.404/ASDP 2022.
Berikut Rincian Tarif Penyeberangan Kapal Roro Lintasan Telaga Punggur Batam - Dabo Singkep:
Penumpang Non Kendaraan:
- Dewasa (usia 2 tahun ke atas) Rp 86.000
- Bayi (usia kurang 2 tahun) Rp 9.000
Kendaraan:
- Golongan I (sepeda)
Rp 102.000
- Golongan II (Sepeda motor bebek)
Rp 183.000
- Golongan III (Sepeda motor besar)
Rp 985.000
- Golongan IV
Kendaraan penumpang Rp 1.416.000
Kendaraan Barang Rp 1.110.000
- Golongan V
Kendaraan Penumpang Rp 2.648.000
Kendaraan Barang Rp 1.954.000
- Golongan VI
Kendaraan Penumpang Rp 4.063.000
Kendaraan Barang Rp 3.302.000
- Golongan VII
Rp 4.175.000
- Golongan VIII
Rp 6.209.000
- Golongan IX
Rp 9.492.000
Baca juga: Jadwal Kapal Pelni KM Kelud di Awal Desember 2022, Pekan Ini Transit KIjang dan Karimun
Baca juga: JADWAL Kapal Pelni Sabuk Nusantara 83 dan Sabuk Nusantara 36 Periode Desember 2022
Sementara itu, keberangkatan Dabo Singkep ke Kuala Tungkal Jambi masih di tarif yang lama, yakni:
Tarif Penumpang:
- Dewasa Rp 55.000
- Bayi Rp 5.700
Tarif Kendaraan:
- Golongan I Rp 85.000
- Golongan II Rp 145.000
- Golongan III Rp 295.000
- Golongan IV:
Kendaraan Penumpang Rp 1.025.000
Kendaraan Barang Rp 925.000
- Golongan V:
Kendaraan Penumpang Rp 1.985.000
Kendaraan Barang Rp 1.625.000
- Golongan VI:
Kendaraan Penumpang Rp 3.365.000
Kendaraan Barang Rp 3.690.000
- Golongan VII Rp 3.390.000
- Golongan VIII Rp 5.060.000
- Golongan IX Rp 7.575.000
Untuk persyaratan yang harus dilengkapi calon penumpang, di antaranya:
1. Pelaku perjalanan membeli tiket di loket, disertai melengkapi diri dengan kartu atau sertifikat vaksin
Covid-19 dosis lengkap atau Booster (tidak diwajibkan), disertai aplikasi PeduliLindungi
2. Bagi calon penumpang yang baru mendapatkan dosis dua, perlu melampirkan surat keterangan hasil negatif RT- PCR (3x24 jam) atau Test Antigen (2x24 jam)
3. Bagi Penumpang yang baru mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis pertama, melengkapi diri dengan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR (3x24 jam)
4. Bagi calon penumpang yang belum vaksin dikarenakan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, wajib menyertakan:
- Surat keterangan hasil negatif RT- PCR (3x24 jam) atau Test Antigen (2x24 jam)
- Surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi. (*)
(Tribunbatam.id/Febriyuanda)