BERITA KECELAKAAN

Tersangka Kecelakaan di Tabalong Tewaskan Bocah Bebas, Kejari Beber Alasannya

Kejari Tabalong menghentikan proses hukum tersangka kecelakaan yang menewaskan seorang bocah pada Kamis (20/10/2022) via restorative justice.

google
Ilustrasi Kecelakaan di Tabalong - Kejari Tabalong menghentikan langkah hukum terhadap seorang pria yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang bocah pada 20 Oktober 2022. 

TABALONG, TRIBUNBATAM.id - Tersangka kecelakaan di Tabalong sujud syukur di aula Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Pria bernama Abdul Rahman alias Abdul (32), tersangka kecelakaan di Tabalong yang menyebabkan seorang anak kecil meninggal dunia bebas dari tuntutan melalui restorative justice.

Kejari Tabalong menetapkan penghentian penuntutan kasus yang dijalani tersangka kecelakaan di Tabalong itu berdasarkan keadilan restoratif justice.

Tak hanya sujud syukur, warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel ini, juga nampak menangis haru karena tak lagi harus jalani proses persidangan pada Kamis (8/12/2022) sore.

Kasus kecelakaan di Tabalong yang menjeratnya terjadi pada Kamis 20 Oktober 2022 sekira pukul 16.45 Wita.

Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Bintan, Dua Pelajar SMKN Masuk Rawa Dekat Drainase

KECELAKAAN DI TABALONG - Tersangka kecelakaan di Tabalong yang menewaskan bocah, Abdul Rahman alias Abdul (32), sujud syukur begitu mendengar dirinya telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum lewat restorative justice di aula Kejari Tabalong, Kamis (8/12/2022) sore.
KECELAKAAN DI TABALONG - Tersangka kecelakaan di Tabalong yang menewaskan bocah, Abdul Rahman alias Abdul (32), sujud syukur begitu mendengar dirinya telah ditetapkan bebas dari tuntutan hukum lewat restorative justice di aula Kejari Tabalong, Kamis (8/12/2022) sore. (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Berawal ketika tersangka sedang mengemudikan mobil Toyota Avanza warna putih DA 1240 TH dari arah Polres Tabalong menuju ke Jalan Pandan Arum, RT 15, Kelurahan Belimbing Raya, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Kondisi jalan saat itu dalam keadaan lengang dan tersangka melihat korban bocah laki-laki berusia tujuh tahun, sedang berjalan di pinggir jalan.

Namun ketika tersangka melintas, korban langsung menyeberang jalan dan lakalantas tak bisa terhindarkan.

Sehingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Awalnya tersangka kecelakaan di Tabalong ini sempat dikenakan pasal 310 ayat 4 UURI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta.

Pembacaan surat penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini dipimpin langsung Kajari Tabalong Mohamad Ridosan.

Hadir pula, Kasipidum Kejari Tabalong Novitasari, Kasubagbin Andi Mochamad Fachry, Lurah Mabuun dan penasihat hukum tersangka.

Baca juga: Laura Lazarus Dua Kali Kecelakaan Pesawat, Simak Perjuangannya untuk Pulih

Kajari Tabalong Mohamad Ridosan melalui Kasi Intel Kejari Tabalong, Amanda Adelina, menyatakan, ini merupakan pertama kalinya di Kalsel untuk kasus lakalantas dengan korban meninggal dunia bisa diselesaikan lewat keadilan restorative justice.

Penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice ini sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap- 211/0.3.16/Eoh.2/12/2022 tanggal 8 Desember 2022.

"Ini merupakan terobosan Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong, pertama di Provinsi Kalimantan Selatan yang disetujui perkara lakalantas dengan korban meninggal untuk dihentikan berdasarkan keadilan restorative justice," ucapnya.

Pihaknya telah dua kali menggelar ekspose terkait perkara ini.

Pertama pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, 1 Desember 2022 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, 7 Desember 2022.

Selanjutnya dikeluarkan surat persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R- 21/0.3/Eoh.2/12/2022 tanggal 07 Desember 2022.

Baca juga: Kecelakaan Maut, 2 Orang Tewas Usai Pemotor Tabrak Pejalan Kaki

Berdasarkan ketentuan pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice.

“Yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari lima tahun," tambah Kajari Tabalong.

Kemudian juga memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan tersangka yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Selain itu keluarga tersangka telah memberikan tali asih kepada orang tua korban pada tahap penyidikan berupa uang sebesar Rp 25 juta.

Tersangka juga merupakan teman dan rekan dalam perusahaan yang sama dengan orang tua korban.

Pertimbangan lainnya, tersangka mempunyai tanggung jawab anak berusia delapan bulan yang sedang sakit menderita down syndrom dan penyakit jantung sehingga membutuhkan biaya untuk pengobatan.(TribunBatam.id) (Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Sumber: BanjarmasinPost.co.id

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved