Pemilu 2024, Ini Rancangan Tiga Dapil dan 20 Kursi di DPRD Anambas Dari KPU

Pada pemilu 2024, KPU Anambas masih merancang 3 dapil dengan alokasi 20 kursi sama seperti pemilu 2019. Hanya saja bisa dilakukan pergeseran kursi

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id
KPU Kepulauan Anambas saat memberi sosialisasi rancangan penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi DPRD Pemilu 2024 di Cafe Siantan Nur, Tarempa baru-baru ini. 

ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Tahapan jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 terus berlangsung di sejumlah daerah. Begitu juga di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas saat ini tengah merancang penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Komisioner KPU Anambas Divisi Teknis dan Penyelenggara, Novelino mengatakan, untuk pemilu 2024 mendatang, pihaknya merancang penataan dapil dan alokasi kursi di wilayah terdepan itu masih sama dengan pemilu 2019 sebelumnya.

Jumlah dapil ada sebanyak tiga dapil dan alokasi kursi DPRD berjumlah 20 kursi untuk pemilu 2024.

"Rancangan penataan ini sudah berdasarkan tujuh prinsip ketentuan penyusunan dapil. Perlu diketahui juga, jumlah Data Agregat Kependudukan (DAK 2) per kecamatan yang ada di Anambas tidak bertambah dari 100.000 orang," ucapnya, Jumat (9/12/2022).

Baca juga: Pemkab Anambas Raih Opini WTP Lima Kali Berturut-turut Dari Kemenkeu RI

Kendati tidak ada penambahan, namun dalam penataannya masih dapat dilakukan rancangan pergeseran kursi dari dapil mayoritas ke dapil minoritas.

Pergeseran itu dapat dilakukan apabila usulan tersebut memenuhi ketentuan tujuh prinsip penyusunan dapil.

Selain itu, pergeseran tersebut juga dapat dilakukan apabila sejumlah desa membentuk atau menyatukan wilayah menjadi sebuah kecamatan baru.

"Seperti di dapil I kan itu jumlahnya 9 kursi, bisa saja digeser 1-2 kursi ke dapil 3 yang jumlahnya sedikit agar ada perimbangan," ujarnya.

Di sisi lain, sebelum penataan rancangan dapil dan alokasi kursi DPRD pemilu 2024 ditetapkan, pihaknya masih akan melakukan sejumlah tahapan lainnya.

"Langkah berikutnya setelah sosialisasi, kita akan melakukan uji publik. Uji publik ini sangat penting karena akan ada masukan-masukan dari masyarakat tentang penataan dapil dan alokasi kursi yang telah dirancang," jelasnya.

Baca juga: Harga Beras dan Telur di Anambas Merangkak Naik Jelang Natal dan Tahun Baru

Adapun rancangan ketiga dapil dan alokasi 20 kursi Anggota DPRD Kepulauan Anambas sebagai berikut.

Dapil I : Kecamatan Siantan, Siantan Timur dan Siantan Selatan dengan jumlah 9 kursi

Dapil 2 : Kecamatan Siantan Tengah, Palmatak, Siantan Utara dan Kute Siantan dengan jumlah 7 kursi

Dapil 3 : Kecamatan Jemaja, Jemaja Timur dan Jemaja Barat dengan jumlah 4 kursi.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved