BATAM TERKINI
WARGA Ngaku Diintimidasi, DPRD Batam Minta Pembangunan Apartemen Ciputra Distop Dulu
DPRD Batam meminta pembangunan Apartemen Ciputra Batam dihentikan untuk sementara waktu menyusul banyaknya keluhan warga sekitar dan soal perizinan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) perihal keluhan masyarakat terhadap proyek pembangunan Apartemen Ciputra, Batam, berlangsung panas, Senin (12/12/2022).
Berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Batam, sejumlah warga yang mengaku terdampak langsung dengan proyek itu marah dan kecewa terhadap pengerjaannya.
Bahkan, beberapa di antara mereka mengaku sempat menerima intimidasi dari pihak pengembang akibat mempertanyakan tanggungjawab pimpinan proyek terkait kenyamanan warga yang terganggu akibat aktivitas pembangunan tersebut.
Pantauan Tribun Batam di lokasi, pimpinan RDPU, Lik Khai, juga sempat emosi kepada instansi terkait saat mempertanyakan soal perizinan yang dimiliki PT Ciputra selaku penanggungjawab proyek pembangunan apartemen.
Nada bicara Lik Khai agak tinggi saat meminta tanggapan dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam yang turut hadir.
Kemarahan Ketua Komisi I DPRD Batam itu beralasan. Selain keluhan masyarakat yang ada, pihaknya pun sudah mengecek langsung kondisi di lapangan.
"Pembangunan itu tidak boleh merugikan masyarakat banyak. Dinas-dinas terkait harus melakukan sidak sesegera mungkin. Pastikan izin yang terbit sesuai dengan fakta dan pembangunan fisik di lapangan," tegasnya saat memimpin rapat.
Sementara, Anggota Komisi I DPRD Batam, Urusan Sarumaha, menuturkan bahwa polemik ini disebabkan oleh dua persoalan.
Baca juga: VIRAL, Video Seorang Guru di Lampung Aniaya Muridnya Gegara Rokok Hilang
Pertama terkait ketidaknyamanan warga. Lalu perihal estetika yang berhubungan dengan pekerjaan proyek.
"Tadi sudah disampaikan oleh warga, agar kerusakan jalan dan lainnya diperbaiki. Ini biar tak mengganggu hak asasi masyarakat yang sudah tinggal terlebih dulu di sana. Secara de facto dan de jure, warga di sana telah lebih dulu tinggal sebelum pengerjaan proyek tersebut. Sehingga, pembangunan itu harus menyesuaikan," ujarnya saat diwawancarai Tribun Batam usai RDPU.
Utusan menerangkan, warga marah saat melihat barang-barang proyek yang terbengkalai begitu saja sehingga mengganggu lalu lintas masyarakat.
Mereka juga terganggu akibat kebisingan dari pengerjaan yang dilakukan saat malam hari.
"Dalam hal ini, kami ingin memastikan bahwa semua proses pembangunan harus sama dengan perizinan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Batam. Makanya kita memastikan perizinan yang diterbitkan dengan pembangunan fisik di lapangan apakah sesuai. Kami juga meminta dinas-dinas terkait untuk melakukan kroscek," tambahnya.
Jika kemudian ditemukan ketidaksesuaian, lanjut Utusan, maka pihaknya meminta agar pengerjaan proyek pun dapat dihentikan (setop) sementara waktu.
"Kalau memang ada hal yang belum relevan, maka kewajiban pemerintah untuk memberikan kesempatan Ciputra untuk melengkapi perizinan sesuai dengan hukum yang berlaku. Sudah kami tegaskan tadi dalam rapat, Ciputra harus dengan sukarela untuk sementara berhenti. Sampai proses keinginan warga dan perizinan selesai dengan tuntas. Kami tidak memberikan batasan waktu, semakin cepat semakin baik," katanya. (TRIBUNBATAM.id/Ichwan Nurfadillah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12122022rapat-dengar-pendapat-proyek-apartemen-ciputra.jpg)