Jumat, 8 Mei 2026

BATAM TERKINI

Bea Cukai Batam Musnahkan Barang-barang Ilegal Hasil Tangkapan

Bea Cukai Batam musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa barang elektronik

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
Ist
Bea Cukai Batam musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN)  
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Bea Cukai Batam musnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) atas barang hasil penindakan berupa barang elektronik seperti TV, Monitor, Laptop, CPU,
Sextoy dan Obat-obatan yang merupakan hasil penindakan oleh Bea Cukai Batam pada tahun 2016 sampai dengan 2022, di Lapangan Kantor Bea Cukai Batam, Selasa, (13/12).
“Dalam kurun waktu 2016 sampai 2022 sebanyak 118 penindakan dilakukan penindakan dengan jumlah barang yang ditindak yaitu 1.024 buah Barang Elektronik, 44 koli Barang Elektronik Campuran, 360 tablet Obat-obatan serta 8 buah Sextoy. Nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai
Rp 720.378.518 dengan potensi kerugian negara mencapai Rp154.020.905,” ungkap Muhammad Solafudin
selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I Bea Cukai Batam.
Pemusnahan BMMN tersebut dilakukan dengan cara dipotong dengan mesin dan dihancurkan dengan palu untuk barang elektronik dan dibakar untuk sextoys dan obat-obatan.
Berdasarkan Pasal 5 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 barang yang menjadi milik negara merupakan barang yang dinyatakan tidak dikuasai yang dilarang untuk diimpor atau diekspor dan barang yang dibatasi untuk diimpor atau diekspor namun tidak diselesaikan kewajiban pabeannya dalam jangka 60 hari sejak disimpan dalam Tempat Penimbunan Pabean.
“Sesuai dengan Pasal 33 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178 Tahun 2019 Penyelesaian terhadap yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara,bahwa BMN dimusnahkan dalam hal BMN tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, tidak dapat dihibahkan, tidak mempunyai nilai ekonomis, dilarang diekspor atau diimpor dan/atau berdasarkan peraturan perundang-undangan harus dimusnahkan,” tambah Solaf.
Pemusnahan dihadiri juga oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Batam (KPKNL), Anton Listyanto dan Kepala Subbagian Inventarisasi Aset BP Batam, M.Yusuf sebagai wujud transparansi dan kolaborasi.
Bea Cukai Batam terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya memberantas penyelundupan barang-barang impor ilegal dan peredaran barang ilegal.(*/ian)
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved