BERITA KRIMINAL

Bocah 7 Tahun Jadi Korban Rudapaksa Oleh Ayah Tirinya, Pelaku Seorang Residivis

Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Eko Setiawan
tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan 

TRIBUNBATAM.id, BENGKULU - Seorang pria ditangkap polisi setelah melakukan tindakan asusisla terhadap bocah 7 tahun.

Pelaku ternyata merupakan ayah tiri dari korban tersebut.

Saat ini, ayah tiri tersebut resmi menjadi tersangka setelah polisi melakukan gelar perkara.

Seorang ayah di Bengkulu, SG (28) yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Pelaku ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan oleh pihak penyidik Polresta Bengkulu.

Pelaku terancam pasal berlapis yaitu pasal yang ada di Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Sesuai dengan penerapan kedua pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Iya ancamannya 15 tahun," ungkap PS Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Senin (12/12/2022).

Pelaku Merupakan Residivis

Pelaku yang tega rudapaksa anak tirinya sendiri yang masih berusia 7 tahun ini, ternyata merupakan residivis.

Sebelumnya SG juga sudah pernah ditangkap oleh pihak kepolisian karena terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan (Curat).

Ini merupakan kali kedua SG diamankan oleh pihak kepolisian, namun dengan kasus yang berbeda.

Kronologi Kejadian

Kronologi ketahuannya aksi bejat sang ayah tiri ini bermula pada tanggal 5 Desember 2022 saat korban baru pulang sekolah, sekitar pukul 10.00 WIB.

Saat itu ibu korban melihat celana dalam anaknya yang berdarah, dan disanalah ibu korban mulai merasa curiga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved