BERITA KRIMINAL

Oknum TNI Aniaya Komandannya Gegara Tak Terima Dapat Hukuman

Oknum TNI anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman nekat menganiaya Komandannya sendiri karena tak terima mendapat hukuman.

TribunBatam.id via TribunJogja.com
Ilustrasi Oknum TNI - Oknum TNI berpangkat Pratu nekat menganiaya Komandannya karena kesal mendapat hukuman. 

BALIKPAPAN, TRIBUNBATAM.id - Oknum TNI menganiaya Komandannya karena tak terima mendapat hukuman fisik.

Anggota Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman pun bergerak menangkap dan menahan oknum TNI berpangkat Prajurit Satu (Pratu) itu.

Oknum TNI yang menganiaya komandannya hingga mengalami luka robe pada kepala, tangan, punggung dan kaki merupakan anggota Kompi B Yonzipur 17/AD Kodam VI Mulawarman berinisial K.

Oknum TNI itu nekat membacok seniornya sendiri yang berpangkat Kopda berinisial A.

Peristiwa penganiayaan oleh oknum TNI itu terjadi pada 8 Desember 2022.

Baca juga: VIRAL Oknum TNI Paspampres Diduga Buat Asusila, Andika Perkasa Ungkap Fakta Baru

Saat itu, Pratu K tidak terima terhadap Kopda A yang memberikan hukuman kepadanya berupa tendangan dan pukulan.

“Saat sesi pendisiplinan, pelaku bersama rekan-rekannya yang lain dikumpulkan untuk diberi hukuman karena melakukan pelanggaran,” kata Kapendam VI Mulawarman Kolonel M Taufik Hanif dalam keterangan persnya yang diterima pada Senin (12/12/2022).

Tak terima karena mendapat hukuman tersebut, sekitar pukul 22.50 Wita, Pratu K mengambil sajam lalu mengejar Kopda A.

Pratu K pun melakukan penganiayaan terhadap Kopda A yang menyebabkan luka robek di bagian kepala, tangan, punggung, dan kaki.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Oknum TNI AD Diduga Pasok Ribuan Ekstasi dan 75 Kg Sabu

“Akibat luka yang dideritanya, Kopda A dilarikan ke Rumah Sakit Kanujoso Djatiwibowo untuk mendapatkan perawatan,” tutur Hanif.

Komandan Polisi Militer Kodam (Danpomdam) VI/Mulawarman sesuai perintah dari Pangdam VI/Mulawarman melakukan penyelidikan dan penyidikan.

“Pangdam VI/Mulawarman memerintahkan Danpomdam VI/Mulawarman untuk memproses Pratu K dan anggota Yonzipur 17/AD lainnya apabila penyebab kejadian tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ucap dia.

Pratu K pun telah ditahan sementara di Pomdam VI/Mulawarman.

Pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP dan Pasal 106 Ayat (2) KUHPM. (TribunBatam.id) (Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Sumber: Kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved