Rabu, 27 Mei 2026

Bawa Mobil atau Motor Keluar Batam Apakah Bisa?

Berikut syarat untuk membawa kendaraan keluar atau masuk Batam. Pulau Batam merupakan salah satu pulau yang memiliki keistimewaan di bidang fiskal.

Tayang:
ist
Pelat Kendaraan - Ada dua jenis warna plat kendaraan putih dan hijau. Berikut syarat agar kendaraan bermotor bisa keluar Batam maupun sebaliknya. 

Untuk dokumen kepabeanan yang diurus oleh suami/istri dilengkapi dengan Kartu Keluarga.

Untuk pengurusan yang dilakukan oleh pihak kedua dilengkapai dengan Surat Jual Beli.

Baca juga: 47 Saksi Sudah Diperiksa, Bea Cukai Batam Belum Tahu Pemilik Mobil Mewah Bodong

Langkah-Langkah Pengurusan Dokumen

Setelah mengetahui semua persyaratan dalam pelunasan PPn, selanjutnya berikut adalah langkah-lagkah pengurusan dokumen pengeluaran kendaraan bermotor dari Batam ke daerah lainnya di Indonesia.

Siapkan kelengkapan dokumen persyaratan, kemudian menuju Kantor Bea Cukai Batam untuk pengurusan dan penerbitan Dokumen Pembayaran Negara.

Setelah itu lakukan pembayaran di Bank Persepsi seperti BRI, BNI, Mandiri atau Kantor Pos.

Kemudian pergi menuju Samsat untuk melakukan cek fisik kendaraan.

Setelah itu ke kantor polisi (Setingkat Polres) untuk mengurus pembuatan surat jalan.

Kemudian kembali ke Kantor Bea Cukai untuk mencetak lembar formular PPFTZ-01 dan juga membawa fotokopi berkas sebanyak 2 (rangkap).

Baca juga: Pemprov Sulsel Mudahkan Registrasi Ulang Kendaraan Bermotor

Yaitu, KTP, STNK, NPWP, BPKB, Bukti Bayar, Surat Jalan dan Hasil Cek Fisik Samsat yang dimasukan ke dalam Map Pink Berlogo Bea Cukai dan diserahkan ke loket pelayanan.

Setelah semua berkas diserahkan, kamu akan mendapat Lembar Instruksi Pemeriksaan yang digunakan sebagai dasar untuk pemeriksaan kendaraan.

Pemeriksaan kendaraan akan dilakukan di Pelabuhan Batu Ampar oleh Petugas Bea Cukai.

Apabila telah dilakukan pemeriksaan, kembali ke Kantor Bea Cukai untuk menyerahkan berkas pemeriksaan ke loket pelayanan.

Kemudian akan terbit Surat Persetujuan Pengeluaran Barang sebagai izin bahwa kendaraan Saudara telah lolos pemeriksaan.

Langkah terakhir, Saudara pergi ke Samsat untuk pengurusan penghapusan cap “Fasilitas FTZ” yang ada di STNK Saudara.(*/TribunBatam.id)

Sumber: Tribun Batam
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved