BERITA KRIMINAL

Lakukan Pemerasan dan Siksa Tahanan Hingga Tewas, Oknum Polisi Dipecat dan Dipenjara

Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara kare

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Keenam pelaku penganiayaan tahanan di dalam sel tahanan Polrestabes Medan yang menewaskan Hendra Syahputra. 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Lakukan penyiksaan terhadap tahanan hingga tewas, oknum polisi divonis empat tahu penjara.

Selain dipenjara, pelaku juga dipecat dari kesatuannya.

Dia adalah Aipda Leonardo Sinaga, anggota Sat Tahti Polrestabes Medan.

Dia adalah orang yang dalangi pemerasan dan penyiksaan tahanan hingga mati divonis empat tahun penjara. 

Vonis tersebut setengah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon yang sebelumnya menuntut Aipda Leonardo 8 tahun penjara karena terbukti bersalah atas kasus penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas.

Putusan yang dibacakan hakim Ketua Zufida Hanum itu, menyatakan dalam amarnya, perbuatan terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana. 

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Leonardo Sinaga oleh karenanya dengan pidana penjara selama 4 tahun," ujarnya, dalam sidang online di Ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (15/12/2022).

Majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum dalam amar putusanya menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 4 tahun," tegas hakim.

Selain itu, Leonardo juga dikenakan membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Menurut Zufida, hal yang memberatkan terdakwa telah mengakibatkan korban meninggal dunia.

"Hal meringankan, terdakwa sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban, bahwa terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urainya.

Lanjut Zufida, menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Usai membacakan amar putusannya, Majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH) nya dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mengajukan banding.

Lebih ringan dari tuntutan JPU

Vonis terhadap Aipda Leonardo Sinaga ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon.

Diketahui dalam sidang sebelumnya, JPU dalam nota tuntutannya, menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun.

"Meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa selama 8 tahun penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Pantun Marojahan Simbolon, Kamis (17/11/2022).

Adapun hal yang memberatkan, terdakwa tidak mengakui kesalahannya dan selalu berbelit memberikan keterangan.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

Usai mendengar tuntutannya, Aipda Leonardo Sinaga mengaku akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) lewat pengacaranya. 

"Saya serahkan kepada penasihat hukum (PH) saya yang mulia," kata Leonardo.

Atas permintaan itu, hakim Zufida Hanum kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda membacakaan pledoi.

Penyiksaan dilakukan bersama tahanan lain

Dalam dakwaan JPU disebutkan, kasus pemerasan dan penyiksaan yang dilakukan Aipda Leonardo Sinaga terhadap korbannya Hendra Syahputra bermula pada Senin, 15 November 2021 sekira pukul 15.00 WIB.

Dalam melancarkan aksinya, Aipda Leonardo Sinaga yang bertugas menjaga rumah tahanan polisi (RTP) Polrestabes Medan mengajak para tahanan lain untuk menganiaya korban.

Sebelum korban dianiaya sedemikian rupa, korban sudah sempat diperas sebanyak Rp 5 juta oleh Aipda Leonardo Sinaga.

Selanjutnya, Aipda Leonardo Sinaga memanggil Andi Arpivo, yang merupakan polisi berpangkat Bripka, tapi tahanan dalam kasus narkoba.

Lewat Andi Arpino, oknum polisi pecandu narkoba ini pula, serangkaian aksi pemerasan dilakukan.

Buntutnya, karena Hendra Syahputra tidak bisa menyanggupi permintaan para polisi dan tahanan, ia pun disiksa sedemikian rupa hingga meninggal dunia.

Kasus ini pun sempat menjadi perhatian, karena diduga banyak perkara serupa terjadi di RTP Polrestabes Medan.

Ketika kasus ini bergulir, Irjen Ferdy Sambo, yang kala itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Mabes Polri sempat pula menyambangi RTP Polrestabes Medan ini.

Ia datang untuk mengecek kondisi RTP Polrestabes Medan, karena adanya kasus tersebut.

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Siksa Tahanan Hingga Tewas, Aipda Leonardo Sinaga Anggota Polrestabes Medan Divonis 4 Tahun Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved