BERITA KRIMINAL

Kejati Kepri Ungkap Modus Korupsi Proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan

Penyidik Kejati Kepri akhirnya menetapkan tersangka kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah.

TRIBUNBATAM.id/ALFANDI SIMAMORA
Potret Jembatan Tanah Merah di Desa Penaga, Kecamatan Teluk Bintan, Kabupaten Bintan, Selasa (23/8/2022). Penyidik Kejati Kepri akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di Bintan ini. 

BINTAN, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Kejati Kepri menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah.

Dua orang yang ditetapkan penyidik Kejati Kepri sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Jembatan Tanah Merah di Bintan di antaranya Direktur Utama PT Bintan Fajar Gemilang berinisial D dan Pejabat Pembuat Komitmen berinisial Bw.

Asisnten Intelijen (Asintel) Kejati Kepri, Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menuturkan, penetapan dua tersangka berdasarkan fakta dari proses penyidikan hingga disimpulkan telah terjadi kerugian Negara.

Lambok menjelaskan, temuan kerugian Negara dalam proyek Jembatan Tanah Merah itu diperkuat dari pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP Perwakilan Provinsi Kepri pada kegiatan pembangunan jembatan pada tahun anggaran 2018 dan 2019.

"Untuk total kerugian negara yang telah diperhitungkan sebesar Rp 8.950. 624.882," ungkapnya, Jumat (16/12/2022) .

Baca juga: JANJI Kejati Kepri Umumkan Tersangka Korupsi Jembatan Tanah Merah di Bintan

Lambok juga mengungkap modus tersangka kasus korupsi di Bintan pada proyek Jembatan Tanah Merah itu.

Dimana dalam pembangunan Jembatan Tanah Merah yang seharusnya PT Bintang Fajar Gemilang menyediakan tenaga ahli sesuai dalam kontrak dan mengawasi pekerjaan dari awal hingga akhir, namun dalam kenyataannya berbanding terbalik.

Selanjutnya, tiang pancang yang dipersyaratkan dalam kontrak yang panjang spesifikasinya sudah jelas.

Tapi realisasi di lapangan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan.

"Maka dari itu Jembatan Tanah Merah yang dibangun kondisinya labil dan rawan runtuh. Sehingga tidak dapat dipergunakan sampai saat ini," ungkapnya.

Baca juga: Kasus Korupsi di Bintan, Kejati Kepri Tetapkan 2 Tersangka Proyek Jembatan Tanah Merah

Lambok juga menambahkan, atas perbuatan kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 undang-undang Nomor 31 tahun 99 sebagaimana sudah dirubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan undang-undang Nomor 31 tahun 99 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved