BATAM TERKINI
KESAKSIAN 5 Penyedia Buku Terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana BOS SMKN 1 Batam mengungkapkan kesaksian 5 penyedia buku dari 3 percetakan buku. Ini isi kesaksian kelimanya
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Jaksa menghadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam.
Kelima saksi yang dihadirkan tersebut merupakan penyedia buku.
Sidang pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan Kamis (15/12/2022) lalu di pengadilan Negeri Tanjungpinang.
Di mana lima saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum dicecar pertanyaan oleh Penasehat Hukum terdakwa.
Penasehat Hukum terdakwa Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni, Bobson Samsir Simbolon dan rekan dari Lawfirm bellator advocates, mengatakan, lima orang yang dihadirkan jaksa penuntut umum yakni dua orang dari Kitto Book, dan tiga orang dari pihak Erlangga, CV Aurora.
Bobson menjelaskan, pemeriksaan saksi dilaksanakan secara maraton dan memakam waktu selama enam jam.
Dia menjelaskan, saksi dari Kitto Book menerangkan bahwa para terdakwa sama sekali tidak pernah secara sepihak menunjuk mereka sebagai penjual atau pemasok buku.
Tetapi saksi yang datang dari Malang ke SMKN 1 Batam untuk menawarkan Buku-buku kepada guru-guru di SMKN 1 Batam.
Setelah guru-guru menyampaikan bahwa buku yang ditawarkan oleh Kitto Book adalah buku yang dibutuhkan oleh SMKN 1 Batam, maka direkaplah buku apa saja yang dibutuhkan dan yang akan dibeli.
Setelah pihak SMKN 1 melakukan kerjasama, pihak Kitto Book menerbitkan nilai invoice dan kuitansi sesuai dengan harga jual buku, tidak ada harga buku yang di mark up.
Baca juga: RELAWAN Covid-19 RSKI Galang Batam Protes, Uang Lauk Pauk Belum Dibayar 8 Bulan
Setelah buku diterima oleh pihak SMKN 1 Batam, maka dilakukan pembayaran ke rekening Kitto Book dari Rekening SMKN 1 Batam via transfer.
"Jadi pembayaran bukan dari para terdakwa, melainkan transfer langsung dari rekening SMKN 1 Batam ke rekening Kitto Book," kata Bobson.
Adapun pembayaran yang tidak sama nilainya dengan invoice, itu adalah atas permintaan dari Kitto Book karena mereka memberikan sumbangan dari program CSR yang berlaku bagi semua pembeli atau konsumen Kitto Book.
Dari keterangan saksi tersebut, maka sama sekali tidak ada kejahatan atau penyimpangan Dana BOS yang dilakukan oleh para terdakwa, kemudian kedua orang saksi tersebut sama sekali tidak pernah memberikan uang atau barang apapun kepada para terdakwa.
Sementara saksi dari Erlangga, CV Aurora dan Relon sebanyak 3 (tiga) orang, menerangkan bahwa para terdakwa sama sekali tidak pernah secara sepihak menunjuk mereka sebagai penjual atau pemasok buku, proses pemesanan buku ke mereka diawali dengan penawaran yang mereka lakukan kepada guru-guru SMKN 1 Batam.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19122022penasehat-hukum-lea-lindrawijaya.jpg)