Kejaksaan Negeri Lingga Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba hingga Penadahan
Kejaksaan Negeri Lingga memusnahkan barang bukti dari 18 perkara tindak pidana mulai dari narkoba hingga penadahan. Ada yang dirusak dan dibakar
Penulis: Febriyuanda | Editor: Dewi Haryati
LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga, Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Lingga baru-baru ini.
Kasi Intelijen Kejari Lingga, Ade Chandra mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan pelaksanaan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari pengadilan sebagaimana penanganan perkara di Kejari Lingga.
Pemusnahan yang dilakukan terkait 18 perkara yang ada sebelumnya dan telah inkrah.
“Ada 18 perkara di antaranya terkait perkara narkotika, pencurian, penadahan, dan ada terkait dengan pertambangan mineral dan batu bara,” kata Ade, Senin (19/12/2022).
Pemusnahan tersebut lanjutnya, ada dengan cara dirusak, ada yang dilakukan dengan dibakar, sehingga barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan lagi.
Ia menegaskan, bahwa dilakukan eksekusi dengan cara dibakar agar barang-barang tersebut tidak dapat dipergunakan kembali.
“Sebagaimana dengan amar putusan dari majelis hakim, dari 18 perkara tersebut menyatakan bahwa dirampas untuk dimusnahkan," ujarnya.
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Aris Pimpin Pemusnahan 53 Kg Sabu Hasil Tangkapan Jaringan Internasional
"Untuk barang bukti dari 18 perkara tersebut, ada beberapa yang kami jelaskan di sini sebagaimana perkara yang telah kami sampaikan terkait dengan narkotika," sambungnya.
Ada narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 gram, satu bungkus rokok, satu buah helm, satu buah baju kaos, satu buah celana panjang, satu buah celana pendek, satu unit handphone merek Xiomi, satu unit handphone merek Relmi, tas sandang merek fashion warna kuning, satu buah kotak remi, satu unit handphone Samsung, satu obeng, dan satu buah gunting.
Kemudian, ada satu buah kunci busi, satu buah kunci obeng T minus, dua helai kabel, satu helai kawat, satu batang linggis, foto kopi 44 surat sporadik, satu buah obeng besi berganggang karet, satu handphone merek Vivo, satu keranjang kecil, satu buah buku tulis, dua buah obeng warna kuning, satu unit senter kepala, satu korek api, satu handphone merek Xiomi, satu paku ukuran 5 inci, satu buah sim card beserta handphone-nya. (TribunBatam.id/Febriyuanda)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google