BATAM TERKINI

MOBIL Dipakai Angkut Orang, Sejumlah Pick Up Kena Tegur Polsek Sekupang Batam

Sejumlah mobil pick up dihentikan aparat Polsek Sekupang Batam karena digunakan mengangkut orang dan juga membawa muatan yang melebihi kapasitas.

Penulis: Beres Lumbantobing |
ISTIMEWA
Bhabinkamtibmas Briptu Zemil saat memberikan imbauan dan teguran kepada sopir pick up yang melanggar aturan lalulintas. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Anggota Patroli Batara Biru Polsek Sekupang Polresta Barelang mengingatkan masyarakat agar tetap waspada dalam berkendara.

Kali ini polisi menyasar sejumlah mobil pick up yang melintas di wilayah Sekupang Kota Batam.

Setiap kendaraan pick up tak luput dari perhatian personel Polsek Sekupang.

Melalui Bhabinkamtibmas Briptu Zemil, kepolisian terus melakukan imbauan kepada masyarakat pemilik maupun yang naik kendaraan pick up.

Polisi kemudian melakukan teguran dan penurunan penumpang yang naik di pick up itu. 

Karena sangat beresiko dan membahayakan penumpang.

Dalam kesempatan itu, Briptu Zemil Setiawan memberikan imbauan Kamtibmas kepada para pengemudi pick-up tersebut agar mematuhi peraturan dan per undang - undangan tentang lalulintas angkutan jalan raya.

Baca juga: BENDA Mirip Peluru Bersarang di Kepala Seorang Balita, Diduga dari Tembakan Peringatan

"Satu di antaranya yakni tidak memuat barang melebihi kapasitas muatan kendaraannya," sebut Briptu Zemil, Rabu (21/12/2022).

Tidak hanya itu, dalam aturan lain yakni mobil bak terbuka dilarang mengangkut orang, tidak mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan di jalan raya serta tidak melakukan tindakan yang melawan hukum, hingga ikut membantu ciptakan situasi aman dan tertib dijalan.

Kapolresta Barelang melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Suryawardana mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya, untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya.

Khususnya penggunaan kendaraan pick up yang mengangkut orang.

Dari hasil yang ditemukan di lapangan, masih banyak pelanggaran yang dilakukan, dengan membawa mobil jenis pick up untuk mengangkut penumpang.

“Kepada segenap warga baik pemilik pick up maupun penumpang, untuk menggunakan kendaraan sesuai peruntukannya," kata Yudha.

Dikatakannya, dirinya akan memerintahlam anggota untuk melakukan peneguran, apabila mendapati kendaraan pick up digunakan tidak sesuai peruntukannya. 

Ketika teguran tidak diindahkan maka, akan ditindak sesuai dengan aturan lalulintas yang berlaku.

"Mari kita jaga kedisiplinan. Kami tetap memperhatikan dan mengingatkan agar gunakan kendaraan harus sesuai dengan fungsi atau peruntukannya," tegas Kapolsek. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved