Selasa, 19 Mei 2026

Warga Batam Ngaku Diminta Rp30 Ribu Urus Surat Pengantar Nikah, Ini Penjelasan RT

Warga Batam Rony Abdullah ngaku diminta uang Rp30 ribu saat urus surat pengantar nikah dari RT di tempat tinggalnya. Ini penjelasan sang RT

Tayang:
Penulis: Pertanian Sitanggang | Editor: Dewi Haryati
Freepik.com
Ilustrasi surat. Warga Batam keluhkan diminta Rp30 ribu saat urus surat pengantar nikah di lingkungan RT 002/RW 002, Kelurahan Mansang, Kecamatan Sei Beduk. Ini penjelasan RT soal biaya Rp30 ribu tersebut 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Seorang warga di lingkungan RT 002/RW 002, Kelurahan Mansang, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, mengeluhkan adanya pungutan biaya administrasi sebesar Rp30 ribu saat mengurus surat pengantar nikah di tingkat RT.

Hal ini dialami Rony Abdullah saat mendatangi rumah Ketua RT, Minggu (17/5/2026) sekira pukul 18.00 WIB, untuk meminta surat pengantar nikah

Ia mengaku diminta membayar biaya administrasi, alih-alih langsung dilayani.

“RT saya langsung bilang kalau untuk surat pengantar nikah dikenakan biaya Rp30 ribu. Bahkan disampaikan, kalau tidak mau bayar, silakan urus di tempat lain,” ujar Rony menirukan pernyataan Ketua RT di tempatnya, Senin (18/5/2026) kepada Tribunbatam.id.

Ia menyebut, persoalan utama bukan pada nominal uang yang diminta, melainkan cara penyampaian yang dinilai kurang pantas. 

Rony merasa diperlakukan seperti orang luar. Padahal di KTP-nya, ia masih tercatat tinggal di sana.

“Saya ini warga di sini, bukan orang luar. Cara penyampaiannya itu yang membuat saya sakit hati,” kata Rony.

Saat itu ia juga sempat berdebat dengan Ketua RT karena merasa tidak diperlakukan semestinya sebagai warga. 

Namun, Ketua RT tetap pada pendiriannya dan menyarankan agar Rony mengurus ke tempat lain jika tidak bersedia membayar.

Rony pun mempertanyakan dasar pungutan tersebut, mengingat selama ini pengurusan administrasi di tingkat kelurahan dan kecamatan tidak pernah dipungut biaya.

“Saya jadi bingung, sebenarnya uang itu untuk apa. Di kelurahan saja gratis,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Lurah Mansang, Heryawan, menegaskan seluruh layanan administrasi di kelurahan tidak dipungut biaya. 

Heryawan mengaku baru mengetahui adanya pungutan di tingkat RT tersebut.

“Secara aturan, semua pengurusan administrasi di kelurahan itu gratis. Kalau di lingkungan RT, saya belum tahu apakah itu merupakan kesepakatan warga atau tidak,” ujarnya.

Heryawan menambahkan, pihaknya akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan mengonfirmasi langsung kepada Ketua RT terkait.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved