Narkoba di Batam, Polisi Gagalkan Peredaran Ribuan Butir Ekstasi, 3 Pelaku Ditangkap
Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap tiga pelaku narkoba dan gagalkan peredaran ribuan butir ekstasi di Batam, awal Desember 2022
Penulis: ronnye lodo laleng | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ronnye Lodo Laleng
EA dan MZ, pelaku narkoba di Batam saat digiring ke lobi Polresta Barelang, Rabu (21/12/2022)
Dikatakannya, penangkapan ini merupakan target operasi pekat seligi 2022 yang dilaksanakan pada November lalu.
Dan Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil memenuhi target tersebut.
"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan lebih jauh terkait peristiwa ini," ujarnya.
Termasuk mengejar pelaku AM untuk mengetahui asal muasal ekstasi tersebut.
Lebih jauh River menjelaskan, untuk hari ini yang dihadirkan hanya dua pelaku saja.
Sementara pelaku J dibawa ke beberapa tempat guna sebagai petunjuk dalam pengembangan kasus ini.
Ketiga pelaku disangkakan melanggar UU RI no.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati.
(TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)