Jumat, 29 Mei 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Rayakan Natal di Penjara, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Akan Dijenguk Keluarga

Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi merayakan Natal perdana mereka di dalam penjara setelah berstatus terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J

Tayang:
Editor: Dewi Haryati
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi dalam ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera, Selasa (1/11/2022). Keduanya akan merayakan Natal di dalam penjara tahun ini karena terjerat kasus pembunuhan berencana Brigadir J 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi merayakan Natal perdana mereka di dalam penjara.

Itu lantaran status keduanya kini sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, pada 8 Juli 2022 lalu.

Di perayaan Natal 2022 ini, keluarga Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi rencananya akan menjenguk mereka di penjara.

Sebagai informasi, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ditahan di lokasi yang berbeda.

Ferdy Sambo ditahan di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Sedangkan Putri Candrawathi ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Agung.

"Nanti ke rutan (lokasi ditahannya Putri) dulu baru ke Mako (lokasi penahanan Ferdy Sambo). Yang berkunjung anak-anak dan orang tuanya," kata kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis dilansir dari Tribunnews.com, Sabtu (24/12/2022).

Ia melanjutkan, rencananya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan dijenguk keluarga mereka pada Senin (26/12/2022).

"Mungkin hari Senin sesuai jam berkunjung seperti biasa," jelasnya.

Baca juga: Ferdy Sambo Pastikan Bharada E Dibeking Oleh Kapolri Usai Tembak Brigadir J

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menjadi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Selain mereka, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf juga terseret dalam kasus ini.

Akibatnya, kelima terdakwa ini dijerat pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Khusus Ferdy Sambo, ia juga menjadi terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus ini.

Status terdakwa obstruction of justice Ferdy Sambo ini juga diikuti enam orang lainnya yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, Arif Rachman Arifin, dan Irfan Widyanto.

Mereka dijerat dengan pasal 49 juncto pasal 33 dan/atau pasal 48 ayat 1 juncto pasal 32 ayat 1 UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 221 ayat 1 ke 2 dan pasal 223 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan/atau pasal 56 KUHP.

Baca juga: Usai Brigadir J Tewas, Putri Candrawathi Ikut Hapus Sidik Jari Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved