BERITA KRIMINAL

Tampang Staf Honorer Kantor Walikota yang Rudapaksa Anak Tiri Berulang Kali

Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A berusia 14 tahun, selama bertahun-tahun.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUN MEDAN/ALFIANSYAH
Ini tampang honorer Pemko Medan yang merudapaksa putri tirinya, saat diperiksa penyidik, Senin (26/12/2022). 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Honorer kantor walikota Medan membuat ulah. Kelakuan tak pantas tersebut akhirnya membawa dia mendekam di balik jeruji besi.

Ia ditangkap karena melakukan pencabulan terhadap anak tirinya.

Tidak hanya sekali, pencabulan tersebut dilakukan pelaku sudah berulang kali.

Seorang honorer dari Dinas Pertamanan dan Kebersihan Kota Medan, bernama Reza kini meringkuk di sel tahanan Polrestabes Medan.

Reza diserahkan oleh keluarga dan warga kepada polisi, setelah merudapaksa anak tirinya berinisial A berusia 14 tahun, selama bertahun-tahun.

Menurut Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa, pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan dan dikenakan pasal berlapis.

"Tersangka atas nama Reza, pelaku tindak pidana cabul, atau persetubuhan terhadap anak dikenakan pasal, 81 dan 82 undang-undang perlindungan anak," kata Fathir kepada Tribun-medan, Senin (26/12/2022).

"Pelaku juga dijerat dengan pasal 6 undang-undang nomor 12 tahun 2022, mengenai tindak pidana kejahatan seksual, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, ditambah sepertiga nya karena pelaku ini adalah bapak tiri dari korban," sambungnya.

Ia mengatakan, menurut keterangan pelaku perbuatan rudapaksa terhadap putri tirinya itu telah berlangsung selama bertahun-tahun, sejak korban duduk di bangku kelas 6 SD hingga kelas 3 SMP.

"Dari keterangannya sudah dilakukan berulang kali, tapi hal ini masih kami dalami. Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," sebutnya.

Fathir mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mendalami keterangan dari para saksi, korban dan juga pelaku, untuk mengetahui secara persis dari kapan perbuatan tersebut terjadi.

"Saat ini kami sedang melakukan pengembangan dan mendalami, kaitannya dengan perbuatan berulang yang dilakukan oleh pelaku," bebernya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan bahwa, dari hasil pemeriksaan awal pelaku memang bekerja di salah satu instansi pemerintah kota Medan.

"Dari keterangan pelaku, dia bekerja sebagai pegawai honorer di salah satu instansi. Tapi hal tersebut masih kami tanyakan lebih dalam, kaitannya dengan bukti bahwasanya yang bersangkutan adalah bekerja sebagai honorer," ucapnya.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini juga menjelaskan, pihaknya juga telah mengantongi bukti visum dari korban.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved