SELEB TERKINI

Kaleidoskop 2022: 7 Artis Bebas Penjara, Angelina Sondakh hingga Ardhito Pramono

Sejumlah artis yang terjerat kasus menghirup udara bebas pada tahun 2022 ini. Sebagian besar karena kasus penyalahgunaan narkoba dan berujung direhab.

Instagram angelinasondakh09 ardhitopramono
Artis yang bebas penjara tahun 2022, ada Angelina Sondakh hingga Ardhito Pramono, Selasa (27/12/2022). FOTO: Kolase Angelina Sondakh dan Ardhito Pramono. 

Nia dan Ardi direhabilitasi inap selama empat bulan, kemudian dilanjut dengan rehabilitasi jalan selama dua bulan.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: 7 Artis yang Kehilangan Orang Tua, Gading Marten hingga Rendi Jhon

4. Gary Iskak

Gary M. Iskak sempat berurusan dengan kepolisian Jawa Barat.

Ia ditangkap karena kasus dugaan narkoba di kawasan Bandung, Jawa Barat pada 23 Mei 2022.'

Meski urinnya dinyatakan positif mengandung narkotika, Gary dinyatakan bebas pada 30 Mei 2022.

Hal itu dikarenkan Gary menghirup asap yang tak diketahuinya ketika masuk ke ruangan.

5. Rizky Nazar

Kasus penyalahgunaan narkoba juga menjerat aktor muda, Rizky Nazar.

Rizky ditangkap karena kedapatan mengisap ganja di rumahnya di bilangan Jakarta Timur pada 13 Desember 2021.

Rizky Nazar kemudian menjalani masa rehabilitasi dari Badan Narkotika Nasional Kota Madya (BNNK) Jakarta Selatan.

Ia bebas sekitar dua bulan setelah menjalani rehabilitasi.

Baca juga: Kaleidoskop 2022: 7 Artis Melahirkan Tahun Ini, Aurel Hermansyah hingga Ria Ricis

6. Ardhito Pramono

Musisi Ardhito Pramono juga menjadi salah satu pegiat seni yang tersandung kasus narkoba.

Ardhito ditangkap pada 12 Januari 2022 di kawasan Jakarta Timur karena memakai ganja.

Pada 21 Januari 2022, Ardhito resmi keluar dari tahanan Polres Jakbar.

Ia kemudian mulai menjalani rehabilitasi penyalahgunaan narkoba di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta, Cibubur, Jakarta Timur.

Ardhito mengumumkan kebebasannya setelah rehabilitasi pada 10 Juni 2022.

7. Cynthiara Alona

Artis dan model Cynthiara Alona sempat terjerat kasus prostitusi pada 16 Maret 2021 lalu.

Ia divonis sepuluh bulan penjara karena dinilai memudahkan terjadinya perbuatan cabul.

Setelah dinyatakan sah melanggar Pasal 296 KUHP dan menjalani hukuman, Cynthiara Alona menghirup udara bebas pada Juni 2022.

(Tribunbatam.id/Cahyanti Nawangsari)

Baca juga: Kaleidoskop 2022: 10 Artis Menikah Tahun Ini, Maudy Ayunda hingga Kaesang Pangarep

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved