KARIMUN TERKINI
Pemkab Karimun Buka 1.156 Formasi PPPK 2022, Mayoritas Guru
Pemkab Karimun membuka ribuan formasi seleksi PPPK tahun 2022. Mereka berkomitmen tak akan merumahkan non ASN yang tidak lulus PPPK.
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Karimun membuka formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tahun 2022.
Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Karimun, Sudarmadi mewakili Pemkab Karimun mengungkap jika terdapat 1.156 formasi PPPK tahun 2022 yang dibuka.
Lowongan pendaftaran PPPK yang dibuka oleh Pemkab Karimun dibuka hingga 11 Januari 2023.
Sudarmadi merinci, ribuan formasi PPPK tahun 2022 yang dibuka Pemkab Karimun, sebanyak 765 formasi diperuntukkan untuk guru.
Kemudian tenaga kesehatan sebanyak 67 formasi dan 324 formasi untuk tenaga teknis.
Baca juga: Pemko Tanjungpinang Buka Pendaftaran 105 Kuota PPPK Teknis 2022, Ini Syaratnya
Sudarmadi menambahkan, proses seleksi PPPK akan berlangsung hingga pertengahan tahun 2023, dengan beberapa tahapan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Dalam pelaksanaan seleksi juga akan melalui beberapa tahapan.
Dimulai dengan Seleksi Administrasi yang berlangsung 21 Desember 2022 hingga 11 Januari 2023.
Kemudian pelaksanaan Seleksi Kompetensi pada Maret hingga April 2023, dan pengumuman kelulusan di bulan April.
"Tahapannya banyak, namun tiga tahapan itu yang utama. Untuk ujian, masih menggunakan sistem CAT," ujarnya, Selasa (27/12/2022).
Baca juga: Cara Cek Online Formasi Lowongan Kerja PPPK Tenaga Teknis 2022
Ia menjelaskan jika ekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja merupakan solusi dari rencana pengapusan Tenaga Honorer di tahun 2023 mendatang.
Namun demikian, rekrutmen PPPK masih belum dapat mengakomodir keseluruhan tenaga honorer, khususnya di Kabupaten Karimun.
Saat ini jumlah Tenaga Honorer Insentif berjumlah kurang lebih dua ribu orang.
Dibandingkan dengan jumlah pembukaan PPPK, angka tersebut belum dapat menampung keseluruhan honorer di Kabupaten Karimun.
Namun demikian, terkait nasib tenaga honorer yang belum lulus di PPPK nantinya, Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun memastikan tidak akan ada merumahkan Non ASN tersebut.
Baca juga: Cara Daftar PPPK Tenaga Teknis 2022, Ini Syarat serta Dokumen yang Harus Disiapkan
"Kami sampai hari ini belum ada petunjuk dari Pusat terkait nasib Non ASN. Tetapi, Pak Bupati sampaikan tidak akan merumahkan non ASN yang tidak lulus dalam Seleksi PPPK. Sampai nantinya pusat yang mengeluarkan aturan tertulis untuk dirumahkan," ujarnya. (TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)