BATAM TERKINI
Sengketa Lahan Berakhir Penggusuran, Pengacara Ungkap Status Lahan Sei Nayon Batam
Penasehat hukum warga Sei Nayon Bengkong Batam mengungkapkan awal mula sengketa lahan yang memicu penggusuran 23 ruko di lokasi tersebut.
Penulis: ronnye lodo laleng |
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Warga RT 04, RW 12 Sei Nayon, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam melakukan aksi protes atas lahan kurang lebih dua hektare yang ada di pinggir jalan Sei Nayon, Bengkong.
Sejak 2015 silam, lahan tersebut memang mengalami sengketa lahan antara warga setempat dengan PT Harmoni Mas.
Namun, saat itu, PT Harmoni Mas melakukan pengukuran lahan dan menurut versi mereka lahannya mereka ada di batas hingga di teras ruko warga saja.
Sementara bagian belakang itu tidak termasuk dari PL mereka.
Selanjutnya, tempat ini ditimbun oleh seorang warga yakni Siahaan dan akhirnya disepakati untuk di kavling-kavlingkan tanah ini dengan ganti rugi.
Namun, seiring berjalannya waktu, PT Harmoni Mas kembali bersengketa dengan warga setempat sehingga akhirnya dibuat kesepakatan bersama di tahun 2016.
Baca juga: KENA Gusur, 23 Ruko di Sei Nayon Bengkong Batam Dibongkar Pakai Alat Berat
Penasehat hukum warga Sei Nayon, Bengkong, Batam Kornelis Balawanga kepada Tribun Batam mengatakan, inti dari kesepakatan itu yakni, PT Harmoni Mas memberikan ganti rugi secara adil sesuai kondisi fisik bangunan yang ada dan ditandatangani oleh PT Harmoni Mas dan pak Siahaan.
"Itulah yang menjadi dasar pegangan warga hingga hari ini, untuk menuntut hal-hal mereka," kata Kornelis.
Namun, kata dia, pada tahun 2022 ini tiba-tiba muncul lagi sebuah PT baru bernama Kami Mitra Indo.
Perusahaan ini menggunakan jasa dari ormas tertentu langsung melakukan kegiatan pemagaran sehingga di tolak oleh warga karena tidak sesuai dengan kesepakatan.
Dikatakannya, permasalahan ini sempat dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di komisi 1 DPRD Batam pada Senin (14/11/2022).
Permintaan juga masih sama yakni diselesaikan terlebih dahulu hak-hak masyarakat. Namun di lapangan masih berbeda.
Beberapa waktu lalu, ada beberapa orang datang untuk melakukan pemagaran.
Dan warga menyuruh mereka untuk untuk berhenti.
Kemudian sore datang lagi sehingga membuat warga kesal dan sempat turun ke jalan.
"Inti dari persoalan ini yakni kami meminta beberapa hal di antaranya kami meminta kepada pihak BP Batam untuk tidak dilakukan pembiaran terhadap kasus ini," kata Kornelis.
Kalau masalah lahan BP Batam saat menerbitkan PL dan lain-lain, ketika ada sengketa tolong di selesaikan, sehingga jangan berlarut-larut, terakhir warga dengan warga yang diadukan di lapangan.
"Selanjutnya, BP Batam juga bisa membantu fasilitasi dan jangan dibiarkan seperti ini," ujarnya.
Diakuinya, saat ini tidak ada instansi yang berani memberhentikan ormas yang datang melakukan pemagaran dan penggusuran ini.
Ketika warga yang maju maka akan terjadi adu fisik dengan ormas tersebut.
"Satu-satunya cara untuk menghentikan ini adalah kita minta dari pihak Kepolisian baik dari Polsek Bengkong, Polresta Barelang dan Polda Kepri tolong memberikan perhatian karena ini akan membuat gejolak masyarakat," tegasnya.
Sementara itu, Ketua RW 12 Sei Nayon Anwar Evendi mengaku pada tahun 2017 yang lalu warga sudah di pertemuan dengan pihak PT Harmoni Mas yang mana di fasilitasi oleh BP Batam yang mana poinnya sama yakni meminta pihak Harmoni Mas menyelesaikan hak warga setempat.
Tetapi itu tidak diselesaikan dan tahun 2022 muncul lagi PT baru yakni PT Kami Mitra Indo.
"PT ini mengaku sudah bekerjasama dengan pihak Harmoni Mas," sebutnya.
Akan tetapi warga setempat tidak memandang itu, dan meski ada kerjasama apapun itu, tetapi selesaikan dulu hak-hak masyarakat.
"Saat ini kami masih terus melakukan upaya-upaya ke perusahaan untuk menyelesaikan ini secara kekeluargaan terlebih dahulu," katanya.
Dikatakannya, pihaknya ini tidak ingin masalah ini berlarut-larut karena sejak kemarin hingga saat ini warga terus berkumpul di lokasi tersebut.
"Kami memohon untuk instansi terkait agar bisa menyelesaikan permasalahan ini. Masyarakat ini tak tertutup selalu terbuka untuk proses negosiasi," katanya.
Ia berharap Sungai Nayon dan Batam menjadi tempat yang kondusif dan aman.
Karena, selama ini segala hal sudah mereka lakukan termasuk menyurati BP Batam dalam beberapa instansi lain.
Seorang warga setempat Sutikno juga memiliki harapan yang sama yakni meminta PT Harmoni Mas bisa membantu menyelesaikan persoalan-persoalan ini.
"Kami sudah tujuh tahun tinggal di sini dan kami tahu persis selama ini kami terzolimi. Tidak ada etikat baik dari perusahaan PT Harmoni Mas," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribun Batam dengan adanya kasus ini mengakibatkan 13 rumah warga dan 22 ruko warga menjadi korban. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng)