Jumat, 24 April 2026

PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

Ferdy Sambo otak pelaku pembunuhan berencana kepada anak buahnya sendiri diketahui dipecat dari kepolisian. Namun Sambo Tidak terima dan Gugat Preside

Editor: Eko Setiawan
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo tidak terima dipecat dari kepolisian. Kini ia melakukan gugatan ke PTUN yang ditujukan ke Presiden Jokowi dan Kapolri 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Tidak terima diberi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), otak pelaku pembunuhan berencana yakni mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo melayankan gugatan ke PTUN Jakarta.

Gugatan tersebut ditujukan ke Presiden Jokowi dan Kapolri. Hal itu sebagaimana tertuang dalam laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Jakarta dengan register 476/G/2022/PTUN_JKT tertanggal 29 Desember 2022.

"Penggugat Ferdy Sambo, Tergugat 1. Presiden Republik Indonesia, 2. Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri)," tulis pada laman SIPP PTUN Jakarta, dikutip pada Kamis (29/12/2022).

Setidaknnya di Gugatan tersebut kubu Ferdy Sambo melayangkan empat poin untuk majelis hakim PTUN DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Terima Dipecat, Ferdy Sambo Gugat Presiden Jokowi dan Kapolri ke PTUN Jakarta

Berikut, isi gugatan dari Ferdy Sambo kepada Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Presiden RI Jokowi:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

3. Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Ferdy Sambo sebelumnya resmi dipecat dari institusi Polri karena keterlibatannya dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

PTDH atau pemecatan terhadap Sambo awalnya diputuskan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri.

Sidang yang dipimpin oleh Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri itu memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH kepada Sambo arena terbukti melanggar etik perbuatan tercela.

Pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo karena terjerat kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Pastikan Bharada E Dibeking Oleh Kapolri Usai Tembak Brigadir J

Atas putusan itu, Ferdy Sambo kemudian mengajukan banding.

Namun permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo kemudian ditolak.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved