Tanggal Merah 2023, Cuti Bersama PNS dan Jadwal Libur Nasional Sesuai Keppres
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang cuti bersama PNS dan libur nasional tahun 2023
TRIBUNBATAM.id - Sudah merencanakan liburan di tahun 2023?
Jika iya dan Anda menyesuaikan dengan kalender merah silakan baca ulasan di bawah ini.
Sebab, ulasan ini akan membahas tentang daftar cuti bersama PNS tahun dan jadwal libur nasional 2023.
Dengan adanya daftar tersebut Anda tinggal menyesuaikan keperluan liburan dengan jadwal tanggal merah.
Adapun cuti bersama bagi PNS dan libur nasional tahun 2023 disampaikan langsung Presiden Joko Widodo.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2023 tertanggal 23 Desember 2022, yang telah beliau teken.
Selengkapnya simak daftar cuti bersama ASN/PNS tahun 2023 menurut Keppres tersebut.
Baca juga: Respons Kemen PPPA Terkait Usul Puan Maharani Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan: Suara yang Sering Muncul
Baca juga: Cuti Panjang Berakhir, Sekdaprov Kepri Beri Arahan ke Pejabat Tinggi Provinsi
- Tanggal 23 Januari 2023 (Senin) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili
- Tanggal 23 Maret 2023 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- Tanggal 21, 24, 25, dan 26 April (Jumat, Senin, Selasa, dan Rabu) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
- Tanggal 2 Juni 2023 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak
- Tanggal 26 Desember 2023 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal
Jadwal libur nasional 2023
- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M
- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
- 18 Februari 2023: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945
- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih
- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H
- 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional
- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih
- 1 Juni 2023: Hari Lahir Pancasila
- 4 Juni 2023: Hari Raya Waisak 2566 SM
Baca juga: Edaran Pemko Tanjungpinang, Pegawai Tak Boleh Ambil Cuti Tahunan Selama Cuti Bersama
Baca juga: Kalender 2022, Daftar Hari Libur Nasional Tahun Ini, Tanggal Cuti Bersama Melihat Situasi Pandemi
- 29 Juni 2023: Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah
- 19 Juli 2023: Tahun Baru Islam 1444 H
- 17 Agustus 2023: Hari Kemerdekaan RI
- 28 September 2023: Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember 2023: Hari Raya Natal
Disebutkan pula pada pasal 2 bahwa cuti bersama ini tidak mengurangi hak cuti tahunan dari ASN yang bersangkutan.
Selain itu pada pasal 3 juga disebutkan, negara mengganti hak cuti bagi ASN yang tidak bisa mengikuti cuti bersama yang telah ditetapkan.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan," demikian bunyi pasal 3 tersebut.
Baca juga: Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Perpanjang Cuti, Pantau Upaya Pencarian Anaknya di Swiss
Baca juga: Respons Kemen PPPA Terkait Usul Puan Maharani Soal Cuti Melahirkan 6 Bulan: Suara yang Sering Muncul
.
.
.
(TRIBUNBATAM.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/12-9-2020-ilustrasi-hari-libur-cuti-bersama-kalender-tanggal.jpg)