Bawaslu Anambas segera Buka Pendaftaran Panwaslu Desa dan Kelurahan Januari 2023
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Sutanto sebut pihaknya masih tunggu juklak juknis terkait pembukaan Panwaslu Desa dan Kelurahan, Januari 2023 ini
Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Dewi Haryati
ANAMBAS, TRIBUNBATAM.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Anambas akan membuka rekrutmen Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) desa dan kelurahan untuk Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Anambas, Yopi Sutanto mengatakan pembukaan rekrutmen Panwaslu tersebut akan dilaksanakan di bulan Januari 2023 ini di masing-masing Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam).
"Sesuai amanat UU No 7 tahun 2017 kewenangan pembentukan itu ada di Panwascam. Jadi untuk saat ini kita memberikan informasi terlebih dahulu," ucapnya kepada Tribunbatam.id, Kamis (5/1/2023).
Ia menyebutkan, proses rekrutemen nantinya akan dilaksanakan di 10 kecamatan se-Anambas. Total ada sebanyak 54 desa atau kelurahan.
"Di masing-masing desa atau kelurahan nantinya akan ditempatkan satu orang pengawas saja," ujarnya di ruang kerjanya.
Baca juga: Begitu Dilantik Anggota Panwascam Batam Diminta Langsung Bekerja
Kendati begitu, pihaknya saat ini juga masih menunggu petunjuk pelaksana dan petunjuk teknis terkait rekrutmen pencalonan dari Bawaslu RI.
"Untuk tata cara dan persyaratannya kami masih menunggu dari Bawaslu pusat. Mudah-mudahan pertengahan bulan ini sudah diterbitkan dan kita akan langsung buka," terangnya.
Ia pun mengajak warga Kepulauan Anambas untuk turut berpartisipasi melamar dengan mempersiapkan dokumen persyaratan yang diperlukan.
Informasi tata cara pendaftaran dan persyaratan ini, dapat dilakukan dengan mendatangi Sekretariat Panwascam masing-masing wilayah atau melalui akun sosial media Bawaslu Anambas serta mendatangi Kantor Bawaslu Anambas.
Baca juga: Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Anambas Gelar Sosialisasi Diikuti Kades dan Insan Pers
"Kalau terkait persyaratan umum yang jelas kita mengacu pada Perpu No 1 Tahun 2022. Pertama warga negara Indonesia, berdomisili di wilayah kecamatan lalu untuk usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat serta beberapa syarat dokumen lainnya," kata Yopi. (Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/05012023Ketua-Bawaslu-Anambas.jpg)