BERITA KRIMINAL

Istri Laporkan Oknum Polisi dan Dua Rekannya Terkait Asusila, Narkoba dan ITE

Seorang istri melaporkan oknum polisi yang tak lain suaminya sendiri serta dua rekannya terkait asusila, narkoba dan ITE.

IST
Ilustrasi oknum polisi - Seorang istri melaporkan oknum polisi sekaligus suaminya sendiri bersama dua rekannya anggota Polres lainnya terkait asusila, narkoba dan ITE. 

SURABAYA, TRIBUNBATAM.id - Anggota Bidang Propam Polda Jatim menangkap oknum polisi anggota Satsabhara Polres Pamekasan berinisial Aiptu Ar, Selasa (3/1/2023)

Penangkapan oknum polisi Aiptu Ar anggota Satsabhara Polres Pamekasan oleh anggota Bidang Propam Polda Jatim berdasarkan laporan oleh istrinya sendiri berinisial Mh.

Wanita 41 tahun itu melaporkan oknum polisi anggota Satsabhara Polres Pamekasan yang tidak lain merupakan suaminya sendiri atas dugaan menjual istrinya sendiri.

Selain oknum polisi anggota Satsabhara Polres Pamekasan Aiptu Ar, Mh melalui kuasa hukumnya, Yolies Yongky Nata juga melaporkan dua oknum polisi anggota Polres Pamekasan berinisial Iptu Mhd dan AKP H dalam kasus yang sama.

Selain dugaan asusila, istri oknum polisi Aiptu Ar melaporkan ketiganya ke Bidpropam Polda Jatim terkait narkoba, dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga: Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Laporan dibuat pada Kamis (29/12/2022).

Yongky menjelaskan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE sekaligus narkotika.

Kemudian, AKP H dilaporkan atas tindak pidana ITE dan asusila.

Sedangkan, MHD dilaporkan atas perkara pemerkosaan.

"Aiptu AR atau suami korban dilaporkan atas dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain untuk menggauli istrinya, padahal AR, semestinya sebagai suami harus melindungi MH," ungkap Yongky.

Yongky menerangkan, AKP H dilaporkan dalam perkara ITE karena mengirimkan gambar alat vital kepada Aiptu AR untuk ditunjukkan ke MH dengan maksud bahwa AKP H ingin menyetubuhi MH.

Baca juga: Ibu Hamil Mengaku Ditertawakan Oknum Polisi saat Lapor Suaminya Hilang

Kemudian, Iptu Mhd dilaporkan dalam perkara pemerkosaan karena ikut menggauli secara paksa Mh yang bukan istrinya sendiri.

Yongky menjelaskan kasus kekerasan seksual yang menimpa kliennya itu sebenarnya sudah dilaporkan ke Polres Pamekasan pada tahun 2020.

Namun menurutnya, bukan pelaku utama yang diproses.

Berdasarkan laporan tertulis korban, kasus yang menimpa MH itu terjadi sejak 2015 hingga 2022.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved