BERITA KRIMINAL

Oknum Polisi di Karimun Dipolisikan Tukang Ojek terkait Penggelapan Motor Rental

Oknum polisi di Karimun Bripka AM dipolisikan sejumlah tukang ojek pangkalan terkait kasus penggelapan motor rental. Korbannya tak cuma satu

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/istimewa
KORBAN - Sejumlah tukang ojek pangkalan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam melaporkan oknum polisi Bripka AM ke Polres Karimun atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor, Jumat (6/1/2023) 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Seorang oknum polisi di Karimun berinisial Bripka AM dilaporkan atas dugaan penipuan dan penggelapan sepeda motor sewaan milik tukang ojek pangkalan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam (KPK) Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Seorang korban, Sofian menjelaskan kronologi kejadian. Awalnya oknum polisi Bripka AM melakukan perjanjian secara lisan untuk melakukan sewa harian motor.

"Awalnya AM menyewa sepeda motor Scoopy BP 2814 KW warna hitam milik saya sesuai dengan kesepakatan dan perjanjian secara lisan Rp 150 ribu per hari," ujar Sofian, warga Perumahan Gladiola 5 Kecamatan Tebing yang dijumpai Tribunbatam.id, Jumat (6/1/2023).

Pelaku menyewa sepeda motor miliknya sejak tanggal 12-30 November 2022 dan masih melakukan pembayaran sewa secara normal.

Baca juga: Wanita Mengaku Ditertawakan Oknum Polisi Ternyata Berbohong dan Palsukan Dokumen

Kemudian, Sofian meminta di tanggal 13 Desember 2022 untuk mengembalikan sepeda motor karena akan digunakan untuk keperluan pribadi. Namun saat diminta, oknum polisi itu meminta tempo pengembalian.

"Setelah satu bulan, kami minta motor tersebut dikembalikan. Saya telepon (Bripka AM-red), dia berjanji untuk mengembalikan di tanggal 15 Desember 2022," ujarnya.

Di tanggal 15 Desember 2022, Sofian kembali menghubungi AM bermaksud mengambil sepeda motor miliknya.

Namun Bripka AM beralasan bahwa sepeda motor tersebut masih digunakan oleh pihak Badan Nasional Narkotika (BNN) Kabupaten Karimun untuk mengungkap kasus penangkapan narkotika di wilayah Karimun.

"Banyaknya alasan dari pihaknya. Kami mulai curiga dan kami tidak pernah melihat motor itu berkeliaran di Karimun, meskipun alasannya dipakai orang BNN," ujarnya.

Selanjutnya pada Jumat 30 Desember 2022 malam, Sofian sempat bertemu dengan Bripka AM.

Baca juga: Belasan Oknum Polisi Polda Kepri Dipecat Sepanjang 2022, Kapolda Minta Maaf

Ia meminta agar AM membuat video pernyataan bahwa jika tidak dapat mengembalikan motor yang disewanya, dia siap dilaporkan ke polisi atas dasar penggelapan dan lain sebagainya.

"Setelah video pernyataan kemarin, dia juga tetap tidak bisa mengembalikan sepeda motor tersebut. Alasannya juga tidak jelas. Saya gak masalah gak dibayar, asal motor saya dikembalikan," ujarnya.

Diketahui, Bripka AM sebelumnya ditugaskan di Satuan Lalu Lintas Polres Karimun, kemudian dimutasi ke Mapolsek Buru.

Tak hanya Sofian, ternyata beberapa tukang ojek pangkalan di Pelabuhan Sri Tanjung Gelam juga bernasib sama.

Mereka akhirnya melaporkan AM ke Propam Polres Karimun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved