Perppu Cipta Kerja Atur Soal Libur, Kemnaker Beri Penjelasan

Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker memberi penjelasan soal Perppu Cipta Kerja, khususnya mengenai ketentuan libur pekerja.

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI
PERPPU CIPTA KERJA - Kemnaker memberi penjelasan tentang aturan libur yang tertuang dalam Perppu Cipta Kerja. Foto sejumlah buruh saat menggelar aksi unjuk rasa di Depan Graha Kepri, di Jalan Engku Putri Nomor 8, Teluk Tering, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat (2/12/2022). 

JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang atau Perppu Cipta Kerja yang mengatur tentang libur mendapat penjelasan dari Kementerian Tenaga Kerja atau Kemnaker.

Kemnaker memberi penjelasan terkait ketentuan libur dalam Perppu Cipta Kerja.

Penjelasan Kemnaker ini setelah pemerintah diketahui mengubah masa libur pekerja dalam Perppu Cipta Kerja.

Dalam Perppu tersebut telah dihapus kalimat yang menyatakan pemberlakuan libur selama dua hari untuk lima hari kerja dalam satu minggu.

Padahal dalam UU Ketenagakerjaan Nomor 11 Tahun 2003 mengatur libur dua hari.

Baca juga: Perppu Cipta Kerja Atur Jatah Libur dan Cuti, Kemenaker Beri Penjelasan

Sementara dalam Perppu Cipta Kerja, Pasal 79 ayat 2 poin (b) tertulis, libur kerja untuk perusahaan swasta hanya berlaku satu hari dalam seminggu.

Hal serupa juga tertera dalam UU Cipta Kerja.

"Istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu," demikian isi dari Pasal 79 ayat 2 poin (b) di BAB ketenagakerjaan Perppu Cipta Kerja.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menjelaskan soal aturan libur satu hari dalam seminggu yang ada di Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Menurut Kemenaker, ketentuan itu tidak menghapus atau menutup kesempatan pekerja dapat libur 2 hari dalam seminggu.

Sebab kata Kemenaker, kebijakan libur karyawan ditetapkan berdasarkan aturan perusahaan yang disepakati bersama pekerja.

Baca juga: Presiden Jokowi Teken Perppu Cipta Kerja, Nasib Outsourcing Jadi Sorotan

"Sesungguhnya Perppu ini tetap memastikan pekerjanya memiliki waktu istirahat. Masalah liburnya itu satu hari atau dua hari itu tergantung PP atau peraturan perusahaan dan atau perjanjian kerja bersama. Artinya, harus dimusyawarahkan antara pekerja dan pengusaha," kata Dirjen PHI Jamsos Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam sosialisasi Perppu Cipta Kerja kepada media, Jumat (6/1/2023).

Selain itu, Putri mengatakan waktu kerja maksimal bagi pekerja adalah 40 jam dalam seminggu.

Apabila seorang pekerja harus bekerja lebih dari 40 jam karena jenis pekerjaannya, jenis perusahaannya atau tipe produksinya, maka perusahaan harus mendapatkan izin dari Kemenaker.

"Di zaman dulu, ada keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur sektor-sektor atau bahkan kelompok usaha yang terpaksa berproduksi, mempekerjakan pekerjaannya lebih dari 40 jam. Kenapa harus diatur kalau lebih dari 40 jam? karena ini terkait dengan kesehatan dan keselamatan kerja, risiko kesehatan," ujarnya.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved