BATAM TERKINI
Dua Komisioner Bawaslu Batam Kena Catut Balon DPD RI, Mangihut Bakal Klarifikasi
Bawaslu Batam mengambil langkah serius setelah nama dua komisioner dan tujuh anggotanya dicatut empat bakal calon DPD RI Dapil Kepri.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Bawaslu Batam menindaklajuti empat bakal calon DPD RI dapil Kepri yang mencatut nama sejumlah anggotanya.
Bawaslu Batam akan mengklarifikasi dan meminta jawaban dari empat bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri yang mencatut nama sejumlah anggota lembaga penyelenggara Negara itu.
Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam, Mangihut Rajagukguk sebelumnya mengungkap jika terdapat sembilan orang yang namanya dicatut oleh empat bakal calon anggota DPD RI dapil Kepri.
Kasus ini bermula saat komisioner dan staf Bawaslu Kota Batam melakukan verifikasi nomor induk kependudukan (NIK) di website infopemilu.go.id.
Sembilan orang penyelenggara Pemilu yang namanya dicatut itu terdiri komisioner, staf dan beberapa Panwascam.
Baca juga: Nama Sembilan Anggota Bawaslu Batam Kena Catut Empat Balon DPD RI Dapil Kepri
Adapun komisioner Bawaslu Kota Batam yang namanya dicatut yaitu Bosar Hasibuan dan Helmy Rachmayani.
Sementara mengenai empat nama calon anggota DPD yang melakukan pencatutan, ia mengatakan hal itu masih belum dapat diinformasikan.
"Kami akan klarifikasi, termasuk juga 9 nama yang dicatut akan dipanggil untuk proses klarifikasi,” ujar Kordinator Divisi Hukum Bawaslu Batam sekaligus sebagai Person in Charge (PIC) calon DPD, Mangihut Rajagukguk, Senin (9/1/2023).
Klarifikasi ini menurutnya untuk meminta jawaban dari para calon anggota DPD Kepri yang melakukan pencatutan nama pendukung tanpa izin.
Mangihut menuturkan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 Tahun 2022 tentang Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah diatur bahwa penyelenggara pemilu yang terdiri dari Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dilarang untuk memberikan calon dukungan kepada calon anggota DPD.
Baca juga: Bawaslu Batam Awasi Verifikasi Faktual 9 Parpol non Parlemen oleh KPU
Selain itu, penyelenggara Penyelenggara Pemilu Adhoc yaitu Panwaslu kecamatan, PKD, PTPS, PPK, PPs dan KPPS juga dilarang untuk memberikan kepada calon anggota DPD.
“Termasuk juga TNI, Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa juga dilarang untuk memberikan kepada calon anggota DPD,” ujarnya.
Apabila calon anggota DPD terbukti melakukan pencatutan nama berupa surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai atau setiap orang dengan sengaja memakai surat.
Atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPD, maka akan dipidana penjara penjara paling lama 6(enam) tahun dan denda paling banyak Rp 72 juta.
"Berdasarkan aturan sesuai undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu,” katanya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Koordinator-Divisi-Hukum-Bawaslu-Batam-Mangihut-Rajagukguk-soal-catut-nama.jpg)