BERITA KRIMINAL

Wanita Anggota DPRD Medan Pamerkan Organ Intim Saat Video Call Dengan Seorang Napi

Anggota DPRD Medan, Siti Suciati dipecat oleh Partai Gerindra, gara-gara pamer organ intim selama 30 menit saat video call. Kini, Siti Suciati

Editor: Eko Setiawan
Indiatimes.com via Tribunnews
Ilustrasi video asusila 

TRIBUNBATAM.id, MEDAN - Video panas anggota DPRD Medan membuat dirinya dipecat dari partai besutan Prabowo Subianto.

Setelah di PAW, wanita bernama Siti Suciati ini kemudian menggugat partai namun ditolak.

Video Syurnya selama 30 menit tersebut mempertontonkan bagian intimnya.

Anggota DPRD Medan, Siti Suciati dipecat oleh Partai Gerindra, gara-gara pamer organ intim selama 30 menit saat video call.

Kini, Siti Suciati, Anggota DPRD Medan yang sempat video call pamer organ intim selama 30 menit menggungat Partai Gerindra senilai Rp 5 miliar.

Siti Suciati tidak terima dipecat oleh partainya Prabowo Subianto, setelah melakukan video call pamer organ intim 30 menit.

Gugatan yang dilayangkan Siti Suciati itu ditolak Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Hakim Oloan Silalahi tidak menerima gugatan tersebut.

Baca juga: Mama Muda Jual Video Syur, Selain Ingin Cepat Terkenal Juga Berharap Viral

Putusan penolakan gugatan itu dijatuhkan pada 27 Oktober 2022 silam. 

Dalam amar putusannya, terdapat empat poin.

Pertama, hakim mengabulkan eksepsi dari para tergugat.

Kedua, menyatakan Pengadilan Negeri cq Pengadilan Negeri Medan tidak berwenang untuk mengadili perkara a quo.

"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard), serta menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.077.500," poin putusan yang termuat didalam akun SIPP PN Medan, Jumat (6/1/2023).

Tidak terima atas putusan hakim PN Tersebut, Siti Suciati mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Medan pada Rabu 2 November 2022.

Namun, permohon tersebut tetap ditolak di PT Medan yang dapat dilihat melalui akun SIPP PN Medan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved