BERITA KRIMINAL

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Polisi Bubarkan Massa Bawa Sajam

Penyidik KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe saat berada di salah satu restoran di Distrik Abepura Jayapura, Selasa (10/1/2023).

ISTIMEWA
Gubernur Papua, Lukas Enembe saat menjelani pemeriksaan oleh penyidik KPK di kediamannya belum lama ini. Penyidik KPK menangkap Gubernur Papua itu Selasa (10/1/2023) sekira pukul 11.00 WIT saat ia berada di salah satu restoran. 

PAPUA, TRIBUNBATAM.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023).

Gubernur Papua Lukas Enembe ditangkap penyidik KPK di sebuah restoran Distrik Abepura Jayapura sekira pukul 11.00 WIT.

Gubernur Papua Lukas Enembe yang sudah berstatus tersangka oleh penyidik KPK sejak 5 September 2022 itu sempat dibawa ke Mako Brimob sebelum dibawa ke Bandara Sentani Jayapura.

Saat Gubernur Papu Lukas Enembe berada di Mako Brimob, polisi sempat membubarkan massa yang datang dengan bersenjata tajam.

Dari video yang beredar, polisi bahkan sempat mengeluarkan tembakan peringatan untuk membubarkan massa.

"Waktu pergeseran (ke Mako Brimob) memang ada kelompok kecil yang berupaya untuk menghalangi, tapi kelompok itu sudah bisa diberikan imbauan untuk kembali ke tempatnya masing-masing," ungkap Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor Mackbon, Selasa (10/1/2023). 

Baca juga: Singapura Tujuan Lukas Enembe Berobat, KPK Ajukan Syarat

KPK Tangkap Gubernur Papua Lukas Enembe
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe, Selasa (10/1/2023). Tampak Lukas Enembe di Bandara Sentani Jayapura.

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri menjelaskan, Lukas tidak terlalu lama berada di Mako Brimob Kotaraja.

"Sudah dibawa ke Bandara (Sentani, Jayapura)," kata Fakhiri.

Gubernur Papua Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi senilai Rp 1 miliar sejak 5 September 2022.

Selain dicegah bepergian ke luar negeri, sejumlah rekening dengan total nilai sebesar Rp 71 miliar yang diduga terkait dengan Lukas Enembe telah diblokir oleh PPATK.

Penyidik KPK telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka pada 12 September lalu, tetapi ia tidak hadir karena sakit.

KPK telah mengirim surat panggilan kedua kepada Lukas Enembe agar yang bersangkutan hadir untuk diperiksa di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada 25 September 2022.

Namun ia kembali tidak hadir karena alasan kesehatan.

Pada 5 Oktober 2022, KPK memanggil Yulce Wenda Enembe dan Bona Enembe, yang merupakan istri dan anak Lukas Enembe, sebagai saksi dari kasus tersebut.

Baca juga: Tiga Dokter Singapura Terbang ke Jayapura Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Namun, melalui Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua, kedua orang tersebut menyatakan tidak memenuhi panggilan KPK.

Setidaknya Lukas Enembe telah dua kali mendatangkan Tim Dokter dari Singapura untuk memeriksa kesehatannya di Jayapura.

Baru pada Kamis (3/11/2022), Ketua KPK bersama penyidik dan tim dokter KPK datang ke Jayapura dan memeriksa Lukas Enembe.(TribunBatam.id) (Kompas.com/Dhias Suwandi)

Sumber: Kompas.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved