BERITA KRIMINAL

Singapura Tujuan Lukas Enembe Berobat, KPK Ajukan Syarat

KPK mengizinkan Gubernur Papua Lukas Enembe yang telah berstatus tersangka berobat ke Singapura asal wajib mematuhi syarat ini.

TribunBatam.id/Kompas.com/Dhias Suwandi
Salah satu dokter asal Singapura yang datang ke Jayapura untuk melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Lukas Enembe, keluar dari hotel untuk kembali ke Singapura, Jayapura Papua, Rabu (12/10/2022). KPK mengizinkan Lukas Enembe berobat ke Singapura asal wajib mengikuti syarat ini. 

SINGAPURA, TRIBUNBATAM.id - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengajukan syarat kepada Gubernur Papua Lukas Enembe jika ingin berobat ke Singapura.

Singapura sejak awal memang menjadi tujuan Gubernur Papua Lukas Enembe untuk berobat, sebelum KPK menetapkannya sebagai tersangka pada Kamis (5/1/2023).

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menyebut, Gubernur Papua Lukas Enembe bisa menjalani pengobatan di Singapura dengan didampingi tim penyidik.

Hanya saja Alex menegaskan jika Lukas Enembe harus menjadi tahanan KPK terlebih dahulu.

Melalui pengacaranya, Lukas meminta agar KPK mengizinkannya menjalani pengobatan di Papua.

Ia mengaku menderita sejumlah penyakit seperti stroke, ginjal, dan jantung.

Baca juga: KPK Periksa Dua Warga Batam Terkait Kasus Lukas Enembe

KPK resmi mengumumkan Lukas Enembe sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur yang bersumber dari APBD.

Dalam perkara ini, KPK juga telah menetapkan seorang tersangka lainnya bernama Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Bangun Papua, perusahaan yang bergerak di bidang konstruksi.

Rijatono diduga menghubungi Lukas dan sejumlah pejabat pemerintah provinsi (Pemprov) Papua.

Ia juga menemui secara langsung hingga memberikan sejumlah uang agar perusahaannya dipilih sebagai pemenang lelang.

KPK menduga, Rijatono bersepakat dengan Lukas serta sejumlah Pemprov Papua terkait pembagian fee sebesar 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

“Yang bersangkutan statusnya harus menjadi tahanan KPK dulu, baru bisa berobat ke Singapura,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (5/1/2023).

Baca juga: Tiga Dokter Singapura Terbang ke Jayapura Periksa Gubernur Papua Lukas Enembe

Alex mengatakan, pihaknya telah menawarkan kepada Lukas untuk menjalani pengobatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.

KPK siap menjemput Lukas jika politikus Partai Demokrat itu bersedia menjalani pengobatan di Jakarta.

Jika rumah sakit di Jakarta menyatakan tidak sanggup mengobati penyakitnya, KPK akan memfasilitasi Lukas menjalani pengobatan di Singapura.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved