NATUNA TERKINI

Kejari Natuna Buka Kemungkinan Tuntutan Tambahan Kebiri Bagi Pelaku Asusila

Kejari Natuna buka kemungkinan beri tuntutan tambahan kebiri bagi pelaku asusila terhadap anak bawah umur. Selama ini belum pernah dilakukan

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Muhammad Ilham
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2022 di Ranai Square, Ranai, Kabupaten Natuna, Kamis (12/1/2023). Kajari prihatin dengan tingginya angka kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Natuna 

NATUNA, TRIBUNBATAM.id - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Natuna, Imam MS Sidabutar prihatin dengan tingginya angka kasus asusila terhadap anak bawah umur di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal ini disampaikan Kajari Imam saat menggelar Press Release Capaian Kinerja Tahun 2022 di Ranai Square, Ranai, Natuna, Kamis (12/1/2023).

Pihaknya sudah berupaya menekan angka kasus asusila di Natuna.

Di antaranya dengan melakukan sosialisasi tentang Undang-undang Perlindungan Anak kepada masyarakat, baik secara langsung atau lewat media.

Selain itu, pihaknya juga selalu melakukan penuntutan maksimal terhadap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Baca juga: Kasus Asusila di Natuna, Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Empat Kali

"Selama ini tuntutan maksimal selama 20 tahun, putusnya 18 tahun. Jadi tuntutannya mentok paling tinggi," ucapnya.

Berkaitan dengan tuntutan tambahan berupa kebiri, sampai saat ini belum pernah dilakukan.

Ke depan, tidak menutup kemungkinan tuntutan tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera dan menurunkan tingkat kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Natuna.

Namun demikian, penuntutan tersebut sebelumnya akan dilakukan koordinasi terlebih dahulu ke Kejaksaan Tinggi Kepri.

Tingginya kasus tindak asusila di bawah umur di Natuna sebelumnya disampaikan oleh Kapolres Natuna AKBP Iwan Ariyandy saat melakukan pres release di Mapolres Natuna, Sabtu 31 Desember 2022 lalu.

Baca juga: Kasus Asusila terhadap Anak Jadi Kasus Menonjol Ditangani Polres Natuna pada 2022

Menurut Kapolres, kasus pelecehan anak di bawah umur sepanjang tahun 2022 berjumlah 18 kasus.

Angka tersebut mampu mengalahkan laporan kejadian tindak kriminal lainnya.

"Persetubuhan anak di bawah umur ini merupakan angka yang tinggi untuk wilayah Natuna berdasarkan jumlah penduduk, dan ini menjadi perhatian dari Kapolda maupun Kapolri," kata Kapolres beberapa waktu lalu.

(Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved