BERITA KRIMINAL
Kasus Asusila di Natuna, Paman Rudapaksa Keponakan Hingga Empat Kali
Polres Natuna menangkap seorang pria yang tinggal di Anambas karena terbukti berbuat asusila kepada keponakannya sendir hingga empat kali.
NATUNA,TRIBUNBATAM.id - Tersangka kasus asusila berinisial A (45) hanya tertunduk saat ungkap kasus di Polres Natuna, Kamis (21/7/2022).
Sambil mengenakan peci putih dengan kaos tahanan Polres Natuna warna oranye, tangan tersangka kasus asusila ini nampak terborgol.
Tersangka kasus asusila ungkap kasus Polres Natuna merupakan nelayan yang tinggal di Kabupaten Kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Yang membuat ironis, perbuatan asusila itu ia lakukan terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 10 tahun.
Aksi tak terpuji itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Bunguran Batubi, Kabupaten Natuna, pada Kamis 30 Juni 2022 sekira pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Gadis 16 Tahun Dirudapaksa, Saat Berbuat Asusila pelaku Dibantu Istrinya
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatan asusila itu hingga empat kali bersama korban yang masih anak di bawah umur.
Sebelum melancarkan aksinya, tersangka terlebih dahulu mengajak korban menonton film dewasa kemudian meraba-raba, lalu menyetubuhi korban yang masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar itu.
"Tersangka mengancam mencubit korban kalau tidak mau melayani hasrat bejatnya itu," ujar Kapolres Iwan saat Konferensi Pers di Mapolres Natuna, Kamis (21/7/2022).
Orangtua korban yang mengetahui kejadian tersebut, langsung melaporkan ke Mapolres Natuna pada Jumat 1 Juli 2022.
Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Natuna langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Kapolres Natuna, AKBP Iwan Ariyandhy mengatakan, tersangka merupakan seorang nelayan dan tinggal di Kabupaten Anambas.
Polisi telah melakukan pemeriksaan beberapa orang saksi serta mengamankan sejumlah barang bukti seperti, baju kaus, celana panjang, celana dalam, akta Kelahiran dan Kartu Keluarga.
Baca juga: Tersangka Kasus Asusila di Bintan Ini Tega Tinggalkan Korbannya di Pantai
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas. Kalau sudah lengkap, segera kami kirim ke Kejaksaan," ucapnya.
Akibat perbuatannya, A telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 subsider pasal 82 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara," tegas Iwan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/Polres-Natuna-ungkap-kasus-asusila-Juli-2022.jpg)