PERBANKAN

Begini Cara Cek BI Checking atau SLIK OJK melalui iDebku Sebelum Ajukan KPR

SLIK OJK dibutuhkan saat debitur hendak mengajukan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) ke pihak bank.

OJK.GO.ID
Layanan BI Checking atau SLIK OJK di OJK kini sudah bisa online. 

TRIBUNBATAM.id - Informasi riwayat kredit yang tertera di SLIK OJK atau BI Checking menjadi referensi bank maupun lembaga keuangan untuk menyetujui pinjaman uang.

SLIK OJK juga dibutuhkan saat debitur hendak mengajukan pinjaman seperti KPR (Kredit Pemilikan Rumah) ke pihak bank.

Riwayat kredit yang baik atau lancar berpotensi memudahkan debitur untuk mendapatkan persetujuan pinjaman dari bank atau lembaga keuangan lain.

Oleh karena itu, bila hendak mengajukan pinjaman, debitur perlu senantiasa buat cek BI Checking atau SLIK OJK.

Sebagai informasi, BI Checking merupakan layanan dari Bank Indonesia (BI) yang menyediakan informasi riwayat kredit (pinjaman) debitur.

Di BI Checking, informasi tersebut tercatat dalam SID (Sistem Informasi Debitur).

Dengan adanya peralihan kewenangan pengawasan perbankan di Indonesia, BI Checking digantikan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baik BI Checking maupun SLIK OJK, keduanya punya fungsi yang sama.

SLIK OJK juga merupakan layanan yang menyediakan informasi riwayat kredit debitur.

Bedanya dengan BI Checking, informasi itu tidak tercatat pada SID, tetapi di IDEB (Informasi Debitur).

Cek BI Checking atau SLIK OJK kini bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui website iDebku.

Jika ingin cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku, berikut adalah penjelasan caranya.

Cara cek BI Checking online atau SLIK OJK via iDebku

1. Kunjungi alamat website ini https://idebku.ojk.go.id.

2. Lalu, klik opsi “Pendaftaran”.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved