PEMBUNUHAN BRIGADIR J

Keluarga Brigadir J Berharap Hakim Vonis Ferdy Sambo Dengan Hukuman Mati

Keluarga besar Brigadir J meminta Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan jaksa yang menuntut Ferdy Sambo dengan penjara seumur hidup.

Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Tangkap Layar Kompas TV
Rosti Simanjuntak, ibu Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama suaminya Samuel Hutabarat saat menjadi saksi dalam sidang pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Selasa (1/11/2022). Tampak Rosti Simanjuntak menyeka air mata yang membasahi pipinya. 

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.

Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yosua.

Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ayah Brigadir J Minta Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo: Perbuatan Dia Sudah Sangat Keji

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved