Minggu, 3 Mei 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Tahun Ini, Pemko Tanjungpinang Kembali Gelar Nikah Massal, Cek Syaratnya

Pemko Tanjungpinang akan kembali menggelar acara nikah massal yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat. Bagi yang bermiat bisa langsung daftar.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra |
tribunbatam.id/Rahma Tika
Pasangan calon pengantin di Kota Tanjungpinang mengikuti nikah massal di Hotel Comforta, Selasa (24/5/2022). Tahun ini, Pemko Tanjungpinang akan kembali menggelar acara nikah massal selepas Lebaran. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah kota (Pemko) Tanjungpinang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak mengadakan kembali kegiatan nikah massal tahun 2023.

Pengumuman kegiatan ini juga telah disampaikan kepada seluruh Kelurahan di Tanjungpinang tertanggal 17 Januari 2023.

Bagi yang berminat, bisa langsung melengkapi dan mengantar persyaratan paling lambat tanggal 27 Januari 2023 di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tanjungpinang di jalan Ahmad Yani. 

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak Tanjungpinang, Rustam mengatakan, kegiatan nikah massal akan dilakukan Maret 2023 mendatang.

"Rencana pelaksanaannya sehabis Lebaran atau bisa juga sekitar Maret. Acara rencananya akan digelar di Asrama Haji," sebutnya, Rabu (18/1/2023). 

Ia mengatakan, tidak membatasi berapa jumlah yang ingin mengikuti nikah massal tersebut.

Baca juga: Pasangan Tertua Nikah Massal di Tanjungpinang Usia 75 Tahun, Program ITM Kepri

"Tidak kita batasi, siapa saja boleh. Terpenting kelengkapan administrasinya sudah sesuai," sebutnya. 

Berikut persyaratan yang harus dilengkapi oleh pasangan calon pengantin. 

1. FC KTP

2. FC KK

3. FC akta cerai ( bagi yang pernah menikah). 

4. Akta kelahiran anak ( bagi pasangan yang telah memiliki Anak). 

5. FC KTP yang pernah menikahkan dan Saksi bagi pasangan pengantin yang pernah melaksanakan pernikahan siri. 

6. Rekomendasi dari KUA daerah asal bagi pasangan pengantin yang pernah menikah siri di luar wilayah kota Tanjungpinang atau pendatang.

7. FC KTP wali Nikah 

8. FC KTP 2 Saksi Nikah 

9. No HP peserta nikah massal. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra) 

 

 

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved