Rabu, 13 Mei 2026

SINDIKAT JUDI ONLINE DI TANJUNGPINANG

Polisi Ringkus Empat Warga di Tanjungpinang, Terlibat Judi Online Jaringan Kamboja

Langkah ini dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat yang curiga dengan lokasi tersebut.

Tayang:
TribunBatam.id/Istimewa
JUDI ONLINE DI TANJUNGPINANG - Polisi saat membekuk empat warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) di sebuah rumah kontrakan jalan Cendrawasih, Gang Karet, Kamis (30/4/2026). Mereka terlibat praktik judi online (judol) yang berpusat di Kamboja. 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang bongkar praktik operasional layanan pelanggan dan promosi situs judi online yang berpusat di Kamboja. 

Dalam kasus ini, polisi meringkus empat warga Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) saat sedang beroperasi di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cendrawasih, Gang Karet, Kamis (30/4/2026) lalu.
 
Keempat orang itu masing-masing berinisial Rh, Ra, Sa, dan seorang perempuan berinisial Yap.

Langkah ini dilakukan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat yang curiga dengan lokasi tersebut. 

Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si melalui Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Wamilik Mabel mengatakan, empat orang ini berperan ganda dalam jaringan kejahatan ini. 

Tak hanya sebagai petugas layanan pelanggan atau Customer Service (CS), mereka pun aktif mempromosikan berbagai situs perjudian daring melalui fitur obrolan langsung atau live chat di berbagai platform media sosial.
 
“Secara rinci, total ada 12 alamat situs atau website judi online yang mereka kelola dan tangani," ucap Wamilik, Selasa (12/5/2026).

Peran utama mereka adalah melayani para pemain atau pengguna yang mengalami kendala, memberikan panduan, hingga membujuk masyarakat untuk bergabung dan memasang taruhan.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui keempat pelaku yang terdiri dari tiga cowok dan satu cewek sudah menjalankan aktivitas ilegal ini cukup lama, yakni Desember 2025 lalu.

Pekerjaan yang dilakukan secara ilegal ini ternyata menjanjikan imbalan yang cukup besar bagi mereka.
 
“Gaji pokok mereka sebesar Rp5 juta per bulan. Namun, jika lembur bisa tembus Rp11 juta perbulan," akunya. 

Aliran dana pembayaran gaji tersebut dikirim seseorang yang diduga merupakan pimpinan atau penanggung jawab utama jaringan ini yang berada di Kamboja. 

"Identitas pimpinan itu saat ini masih terus didalami penyidik," bebernya. 

Lebih lanjut dijelaskan, benih jaringan di Tanjungpinang ini berawal dari inisiatif salah satu tersangka berinisial RH

Pelaku Rh diketahui pernah bekerja sebagai tenaga pengelola atau admin di pusat perjudian daring di Kamboja.

Setelah kembali ke Indonesia, Rh kemudian mulai merekrut teman dan kenalannya untuk diajak bekerja sama menjalankan tugas yang sama dari dalam negeri.
 
“Rh yang merekrut ketiga tersangka lainnya. Karena sudah paham sistem dan cara kerjanya dari Kamboja," kata dia.

Ia pun mengajak ketiga pelaku lain bekerja di kontrakan tersebut. 

"Kontrakan itu dibayar Rh kurang lebih Rp 3 jutaan perbulan," kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved