Mantan Kepala SMKN 1 Batam Hadirkan Saksi A de Charge di Sidang Korupsi Dana BOS

Mantan Kepala SMKN 1 Batam Lea Lindrawijaya hadirkan guru SMKN 1 Batam sebagai saksi a de charge di sidang korupsi dana BOS, Kamis (19/1)

Editor: Dewi Haryati
tribunbatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra (tengah) saat diwawancarai wartawan, beberapa waktu lalu 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) SMK Negeri 1 Batam terus berlanjut.

Terbaru, terdakwa dalam kasus tersebut yakni Lea Lindrawijaya Suroso dan Wiswirya Deni menjalani sidang lanjutan dengan agenda keterangan saksi meringankan atau saksi a de charge di Pengadilan Tipikor Tanjungpinang, Kamis (19/1/2023).

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Batam, Riki Saputra, mengungkapkan kedua terdakwa menghadirkan guru-guru SMKN 1 Batam sebagai saksi meringankan dalam persidangan.

"Untuk jumlah saksi yang tahu penasehat hukum terdakwa. Yang jelas, hari ini kedua terdakwa bakal kembali menjalani persidangan dengan agenda keterangan saksi meringankan," ujar Riki kepada Tribun Batam.

Baca juga: Tiga Pejabat dan Mantan Pejabat Kepri Bersaksi Kasus Korupsi Dana BOS SMKN 1 Batam

Riki menegaskan pihaknya akan bekerja maksimal dan profesional dalam menangani perkara tersebut.

Mengingat, kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BOS SMKN 1 Batam sendiri telah mencoreng dunia pendidikan di Provinsi Kepri.

"Tahap persidangan masih ada. Yang pasti JPU akan menuntut sesuai dengan kualifikasi perbuatan para terdakwa dan berdasarkan fakta-fakta persidangan," tambahnya saat disinggung perihal tuntutan untuk kedua terdakwa.

(tribunbatam.id/ichwannurfadillah)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved