BERITA KRIMINAL
Maling Motor di Sei Beduk Batam Tak Berkutik Ditangkap Polisi di Hotel, Satu DPO
RS, maling motor di Batam tak berkutik ditangkap personel Polsek Sei Beduk di sebuah hotel Batam. Dia dan rekannya curi dua motor milik DAS
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
BATAM, TRIBUNBATAM.id - RS (36), pelaku pencurian motor atau curanmor di Batam tak berkutik saat ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Pelita, Rabu (25/1/2023) kemarin.
RS ditangkap setelah melakukan pencurian di Pancur Swadaya Blok E No.31 Tanjung Piayu, Sei Beduk.
Pelaku menyatroni rumah warga Tanjung Piayu DAS.
Saat itu korban sedang tidur di ruang tamunya, lalu dikagetkan dengan kabar yang dibawa anaknya.
DAS diberitahu dua unit motornya merek Honda Beat dan Honda Scoopy Vario yang terparkir di samping rumah hilang.
Kemudian pelapor memeriksa rumah dan mendapati jendela rumah telah rusak.
Baca juga: Sempat Coba Melawan, Seorang Maling Motor di Sei Beduk Batam Diamankan Polisi
Tak hanya motor, handphone milik korban juga digasak maling.
DAS pun melapor ke kantor polisi. Mendapat laporan itu, polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.
"Sudah ditangkap, dari tangan pelaku diamankan barang bukti Honda Beat," ujar Kapolsek Sei Beduk melalui Kanit Reskrim Polsek Sei Beduk, Iptu Yustinus Halawa, Jumat (27/1/2023).
Saat diinterogasi polisi, pelaku RS mengakui perbuatannya. RS mengaku beraksi bersama rekannya, EK (DPO).
Dari situ polisi melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian ke kosan EK di Bida Ayu Pintu 2.
Polisi tak menemukan pelaku di kos-kosan itu. Namun dari lokasi, polisi menemukan dua unit motor. Masing-masing merek Honda Scoopy dan Yamaha Jupiter MX.
(Tribunbatam.id/bereslumbantobing)
Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/27012023tersangka-kasus-curanmor-di-Batam.jpg)