BERITA KRIMINAL
Kompolnas dan IPW Bereaksi, Mahasiswa UI Tewas Kecelakaan Jadi Tersangka
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI hingga berstatus tersangka melibatkan purnawirawan Polri berpangkat AKBP pada 6 Oktober 2022.
JAKARTA, TRIBUNBATAM.id - Mahasiswa Universitas Indonesia yang tewas dalam kecelakaan sesudah ditabrak dengan purnawirawan polisi jadi perhatian Kompolnas.
Apalagi setelah penyidik Polda Metro Jaya menetapkan mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra itu sebagai tersangka.
Kompolnas bakal meminta klarifikasi Polda Metro Jaya soal penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang menjadi korban kecelakaan seusai ditabrak purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu.
Kecelakaan yang menewaskan mahasiswa UI hingga tewas berujung tersangka itu terjadi di Jagakarsa, Jakarta Selatan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menyatakan bahwa klarifikasi itu bertujuan untuk mengetahui proses penyelidikan yang dilakukan Polri hingga akhirnya menetapkan Hasya sebagai tersangka.
"Kompolnas akan segera melakukan klarifikasi ke Polda Metro Jaya terkait kasus ini. Kami ingin mendapatkan paparan yang detil tentang proses lidik sidik, apakah sudah dilakukan secara profesional dan mandiri dengan didukung saksi-saksi, bukti-bukti, serta dilakukan secara scientific criminal investigation atau tidak," kata Poengky saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswi, Sopir Audi Hitam Pakai Pelat Palsu Jadi Tersangka
Poengky menjelaskan, penanganan kasus Hasya ini disebut telah berlangsung lama dimulai terjadinya kecelakaan pada 6 Oktober 2022 lalu.
Selanjutnya, gelar perkara dilakukan pada (28/11/2022) hingga dihentikannya kasus ini yang disampaikan kepada publik 27 Januari 2023.
"Hal ini memunculkan tanda tanya keluarga korban dan masyarakat, apalagi orang yang menabrak adalah purnawirawan Polri, sehingga memunculkan dugaan keberpihakan," jelas Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menambahkan pihaknya juga akan mengklarifikasi kepada Polda Metro Jaya terkait pengakuan keluarga korban yang disebut purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu melakukan pembiaran.
"Mengingat ada komplain orang tua almarhum bahwa AKBP Purn ESBW telah menabrak korban tapi malah membiarkan korban dan tidak bersedia membawa ke RS serta pernyataan keluarga yang akan melaporkan hal ini. Jika misalnya keluarga sudah melaporkan dugaan kasus pembiaran, apa tindak lanjut Kepolisian?" ujarnya.
Kedepan, Poengky juga menyarankan perlunya pemasangan black box di setiap kendaraan.
Baca juga: Kecelakaan Dua Jet Tempur Militer India, Terjadi Saat Latihan Perang
Hal itu bertujuan untuk membantu merekam peristiwa jika terjadinya kecelakaan.
"Selanjutnya, kami melihat perlunya pemasangan black box di kendaraan agar dapat digunakan untuk membantu memberikan rekaman peristiwa jika terjadi kecelakaan atau hal-hal yang tidak diinginkan lainnya," sebutnya.
Tidak hanya Kompolnas, Indonesia Police Watch atau IPW menilai, penetapan tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang jadi korban kecelakaan demi untuk melindungi purnawirawan Polri berpangkat AKBP tak dituntut.
Adapun purnawirawan Polri berpangkat AKBP itu disebut yang menabrak mahasiswa UI bernama Muhammad Hasya Atallah Syaputra hingga tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan.
"IPW prihatin dengan korban mahasiswa Fisip UI semester pertama itu, dia menjadi korban ganda. Setelah mati dilabel tersangka pula hanya untuk sekedar memberi rasa aman mantap pada purnawirawan Polri pangkat AKBP agar tidak dituntut," kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso saat dikonfirmasi, Minggu (29/1/2023).
Baca juga: Kecelakaan Maut Tewaskan Suami Istri, Balita 8 Tahun Jadi Yatim Piatu
Ia menuturkan bahwa pihak keluarga korban harus mendapatkan kejelasan alasan anaknya menjadi tersangka meskipun menjadi korban tewas dalam kasus tersebut.
Sebaliknya, Polri diminta untuk melakukan gelar perkara dengan mengundang keluarga korban.
"Keluarga korban atau kuasa hukumnya harus mendapat hak untuk tahu apa alasan menjadikan korban Yusra mengalami korban ganda tersebut. Polisi harus membuka gelar perkara dengan mengundang keluarga korban atau kuasa hukumnya. Polisi harus transparan untuk menegakkan presisi," jelas Sugeng.
Dijelaskan Sugeng, kasus itu disebut mirip dengan kasus mahasiswa Unsur Ciajur yang menjadi korban kecelakaan akibat rombongan Polri. Dia bilang, jangan karena pelaku adalah anggota polisi korban sulit mendapat keadilan.
"IPW mendapat informasi terkait hasil visum et repertum atas korban Yusra berbeda terkait ciri-ciri fisik yang ditampilkan dalam VER tersebut. Rambut, hidung, tinggi badan. Karena itu penting diberikan akses terbuka atas hasil pemeriksaan korban," tukasnya.
ALASAN Penetapan Tersangka
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap alasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Syaputra yang tewas dalam kecelakaan di Jagakarsa, Jakarta Selatan, dijadikan tersangka.
Latif mengatakan Hasya dijadikan sebagai tersangka lantaran lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan kecelakaan.
"Jadi gini, penyebab terjadinya kecelakaan ini si korban sendiri. Kenapa dijadikan tersangka ini. Dia kan yang menyebabkan, karena kelalaiannya menghilangkan nyawa orang lain dan dirinya sendiri," kata Latif saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat (27/1/2023).
Latif menegaskan kelalaiannya dalam berkendara mengakibatkan Hasya meninggal dunia.
"Karena kelalaiannya jadi dia meninggal dunia. Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor sehingga nyawanya hilang sendiri," ujarnya.
Latif pun menepis bahwa penyebab kecelakaan itu adalah Purnawirawan Polisi AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono.
"Jadi yang menghilangkan nyawanya karena kelalaiannya sendiri (Hasya) bukan kelalaian Pak Eko," ujarnya.
Baca juga: Ferry Irawan Resmi Ditahan Usai Jalani Pemeriksan di Polda Metro Jaya
Menurutnya, Hasya kurang hati-hati mengendarai sepeda motor pada malam itu.
Sebab, mengendarai sepeda motor dengan kecepatan kurang lebih 60 kilometer per jam dan saat itu sedang gerimis.
Lalu, kata Latif, tiba-tiba kendaraan di depan Hasya membelok ke kanan sehingga Hasya mengerem mendadak.
"Sehingga (Hasya) tergelincir dia. Ini keterangan dari si temannya (Hasya). Temannya sendiri melihat dia tergelincir sendiri," ucapnya.
Latif menuturkan bersamaan dengan itu Eko yang mengendarai mobil Pajero berada di lajurnya, Hasya jatuh ke kanan.
"Nah Pak Eko dalam waktu ini sudah tidak bisa menghindari karena sudah dekat. Jadi memang bukan terbentur dengan kendaraan Pajero, tapi jatuh ke kanan diterima oleh Pajero. Sehingga terjadilah kecelakaan," jelasnya.
RESPONS Keluarga
Ira, ibu dari Hasya Atallah Saputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas diduga ditabrak oleh purnawirawan polisi di Jagakarsa, Jakarta Selatan, angkat bicara terkait sang anak ditetapkan sebagai tersangka.
Ira mengatakan, ia kecewa dengan keputusan pihak kepolisian.
"Kecewa, udah pasti. Marah, mau marah sama siapa," kata Ira, saat ditemui di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Jumat (27/1/2023).
Ira meminta proses pengungkapan kasus sang anak berjalan transparan.
"Kami cuma ingin prosesnya berjalan transparan," jelasnya.
Baca juga: Politeknik Lingga Buka Pendaftaran Mahasiswa Baru Angkatan II Gelombang Pertama
Bahkan, Ira menuturkan, pihak keluarga akan menerima jika proses penyelesaian kasus sang anak harus dimulai dari awal.
"Jikalau proses harus dimulai dari awal kita siap. Asalkan transparan dan semuanya terlihat jelas. Jadi kami tahu siapa tersangka itu," sebutnya.
Kemudian, Ira menuntut kasus ini dibawa ke meja hijau.
"Kalau harus dibuktikan di pengadilan. Ayo buktikan di Pengadilan," ujarnya.
Lanjutnya, pihak keluarga juga akan menerima apapun keputusan pengadilan.(TribunBatam.id) (Tribunnews.com/Igman Ibrahim)
Sumber: Tribunnews.com
Ratusan Orang Keracunan Usai Santap Makan Bergizi Gratis, Jumlah Korban Terus Bertambah |
![]() |
---|
Anggota Polisi Polda Banten Pukul Remaja Pakai Helm Hingga Koma, Kondisi Korban Semakin Kritis |
![]() |
---|
Sisiwi SMP yang Digilir 12 Pria di Semak-semak Ternyata Takut Melapor Karena Diancam Dibunuh |
![]() |
---|
Siswi SMP Digilir 12 Pemuda Selama Dua Bulan, Korban Dirudapaksa di Semak-semak |
![]() |
---|
Perwira TNI AL yang Bunuh Warga Karena Buah Sukun Diproses, Keluarga Korban Mengadu ke Panglinma TNI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.