Selasa, 5 Mei 2026

BATAM TERKINI

DPRD Batam Sidak MPP, Nuryanto Kritisi Turunan Undang Undang Cipta Kerja

DPRD Batam mengkritisi turunan Undang Undang Cipta Kerja setelah sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP), Senin (30/1/2023).

Tayang:
TribunBatam.id/Roma Uly Sianturi
Ketua DPRD Kota Batam, Nuryanto saat sidak Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, Senin (30/1/2023). Politisi PDIP itu mengkritisi turunan Undang Undang Cipta Kerja yang ditujukan untuk investor. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Ketua DPRD Batam, Nuryanto mengkritisi aturan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) yang ditujukan untuk investor.

Saat sidak ke Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Batam, turunan Undang Undang Cipta Kerja ini menurutnya memperlambat realisasi memangkas alur birokrasi berbelit serta kepastian hukum bagi investor.

Ia menambahkan, pengurusan izin KKPR saat ini masih menerapkan sistem tatap muka (offline) dan manual yang dilakukan di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemko Batam.

"Kita inginkan investasi tumbuh pesat di Batam. Namun kalau spiritnya tidak jalan, bagaimana kita bisa memberikan kepastian bagi investor yang akan masuk," ujar politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ini, Senin (30/1/2023).

Selain itu, pengurusan penerbitan perizinan juga dilakukan langsung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Polisi Telusuri Asal Narkoba Seret Anggota DPRD Batam Azhari David Yolanda

"Kita contohkan, ada investor yang akan mendirikan bangunan. Untuk itu, ia masih harus mengurus Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan syarat KKPR. Namun mereka juga tidak bisa berikan jaminan kapan satu izin ini selesai. Karena komunikasi dari sini ke pusatnya yang mengalami kendala. Belum lagi si pengurus izin yang harus ke Jakarta," paparnya.

Ia menambahkan DPRD Kota Batam akan mengundang instasi terkait dari Pemko dan BP Batam, guna mencari solusi memangkas jalur birokrasi yang saat ini masih menjadi kendala investasi di Batam.

"Hasilnya akan saya teruskan ke Presiden. Karena kalau seperti ini hanya akan menjadi omongan saja bukan terealisasi," katanya.

Dilansir dari situs Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), penerbitan KKPR mempunyai tiga mekanisme.

Pertama, melalui konfirmasi, mekanisme ini dapat dilakukan apabila daerah tersebut sudah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang terintegrasi dengan OSS.

Baca juga: REAKSI Ketua DPRD Batam Soal Penangkapan Oknum Anggota Dewan saat Nyabu

Kedua, melalui penilaian, mekanisme ini dapat dilakukan apabila terdapat rencana tata ruang lain yang tidak terdapat pada RDTR yang telah terbit.

Ketiga, melalui rekomendasi, mekanisme ini dapat dilakukan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dengan persyaratan tambahan yang harus dilengkapi.

Selain KKPR, terdapat dua persyaratan dasar perizinan lainnya.

Yakni, persetujuan Lingkungan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Serta KKPR juga merupakan salah satu persyaratan dasar perizinan dalam proses pengadaan tanah

"KKPR merupakan salah satu dari tiga persyaratan perizinan. KKPR merupakan persyaratan dasar perizinan yang harus diproses paling awal, tidak paralel dengan Persetujuan Lingkungan, maupun Persetujuan Bangunan Gedung. Proses pengurusan KKPR berada di awal, yaitu pada proses perencanaan, sebelum penetapan lokasi (penlok), karena penlok ini acuannya adalah KKPR," kata Direktur Sinkronisasi Pemanfaatan Ruang, Eko Budi Kurniawan pada situs tersebut.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Penanaman Modal PTSP Kota Batam, Firmansyah mengaku kedatangan Nuryanto ini bisa mengkoreksi untuk memperbaiki pelayanan PTSP kedepan.

Pihaknya sudah berupaya melayani pemohon dengan baik tidak melalui tatap muka.

Melainkan dari WhatsApp dan email.

Sehingga pemohon tidak perlu datang ke MPP. Ia berharap pemohon bisa mengikuti prosedur yang ada.

"Kami dari PTSP menyambut baik kedatangan Ketua DPRD Batam.

MASIH Banyak Stan Kosong

Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam diketahui masih banyak stan kosong.

Stan Mal Pelayanan Publik Batam
MPP BATAM - Potret stan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Batam, Senin (30/1/2023). Tampak sejumlah stan kosong.

Kekosongan ini terjadi sejak pandemi Covid-19 pada 2020 lalu hingga akhir Januari 2023 saat ini.

Pantauan TribunBatam.id, sejumlah stan yang kosong di antaranya BPJS kesehatan, Kejaksaan Negeri Batam, Telkom Indonesia dan stand lainnnya.

Sementara stan yang terisi full hanya pada meja bundar yang mengurus perizinan di Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan BP Batam.

Kemudian stan kepolisian, imigrasi, BPN dan lain sebagainya.

Fasilitas publik juga banyak yang tidak berfungsi.

Di antaranya charger station untuk pengunjung tidak berfungsi, air mancur di taman indoor MPP juga tidak berfungsi, kursi-kursi di kantin lama juga banyak yang berdebu.

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah mengatakan ada berbagai faktor yang membuat sejumlah stan kosong.

Mulai dari kondisi pandemi hingga kondisi atap gedung yang pernah mengalami kebocoran.

"Awal instansi menarik petugasnya dari sini pas awal pandemi Covid-19 kemarin. Ada beberapa instansi yang melakukan kerja dari rumah atau WFH. Lalu pernah juga gedungnya bocor, sampai pernah beberapa stan pasang payung," kata Firmansyah, Senin (30/1/2023).

Sejauh ini, Gedung MPP sudah tidak ada lagi yang bocor.

Kondisi lantai sudah diperbaiki dan terlihat bagus.

Pihaknya sudah menyurati agar setiap instansi bisa kembali membuka pelayanan di MPP.

"Mereka (instansi) sedang mempertimbangkan. Karena menyangkut pembiayaan juga, petugas yang bertugas di MPP ini," tuturnya.

Sementara, lanjut dia, untuk BPS kemungkinan tidak bisa full pelayanan di MPP lantaran keterbatasan personel.
Firman mengaku pihaknya tak akan memberikan tenggang waktu kepada instansi karena sifatnya hanya supporting.

"Mereka sukarela memberikan petugasnya di sini kita sudah berterima kasih karena tidak ada kewajiban juga untuk membuka pelayanan di sini," katanya.

Ia menambahkan di MPP ada 5000an perizinan. Dan memiliki 30 stand instansi dari berbagai bidang.

"Lima ribuan perizinan ini tak kami layani sepenuhnya. Untuk kota palingan 1000-an perizinan," katanya.(TRIBUNBATAM.id/Roma Uly Sianturi)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved